PONTIANAK POST - Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak berarti pelonggaran pengawasan. Sebaliknya, sistem kerja fleksibel ini justru memperkuat kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur dan transparan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan seluruh ASN tetap dituntut menjaga disiplin serta akuntabilitas kerja meski sebagian aktivitas dilakukan dari rumah.
“Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada Jumat.
Baca Juga: UMKM Tertekan Kenaikan Harga Plastik, Pemerintah Siapkan Alternatif Pasokan dan Dorong Bioplastik
Menurut Rini, skema tersebut merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang lebih menekankan capaian kinerja dibandingkan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Dalam sistem baru ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada absensi, melainkan pada capaian kerja yang dipantau melalui sistem digital. Setiap aktivitas kerja ASN dapat terdokumentasi secara elektronik sehingga memudahkan evaluasi kinerja.
Pimpinan instansi juga memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau kinerja pegawai, termasuk saat menjalankan tugas dari rumah.
Setiap pejabat pembina kepegawaian diwajibkan melakukan pemantauan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif.
Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Sistem War Tiket Haji Tanpa Antrean, Soroti Keadilan bagi Jemaah Lama
Rini menjelaskan kebijakan ini sekaligus mendorong percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi memungkinkan aktivitas kerja ASN tercatat secara sistematis sehingga meningkatkan akuntabilitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Infrastruktur digitalnya juga ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Setiap instansi diminta mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan sehingga pelayanan esensial tetap berjalan optimal.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan kedaruratan tetap dipastikan tersedia bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Rini menilai sistem kerja fleksibel justru dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan. “Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif dengan pengawasan yang jelas serta dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan WFH bukan berarti pengurangan jam kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi berkelanjutan, kinerja aparatur negara diharapkan tetap optimal sekaligus semakin akuntabel. (jpc)
Editor : Hanif