Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

780 Ribu Akun TikTok Ditutup, Pemerintah Perketat Ruang Digital

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 15 April 2026 | 21:56 WIB
Meutya Hafid
Meutya Hafid

 

PONTIANAK POST - Pemerintah mulai membersihkan ruang digital dari akun anak-anak setelah sekitar 780 ribu akun TikTok milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia dinonaktifkan hingga 10 April 2026.

Penonaktifan massal itu menjadi langkah awal penerapan kebijakan pembatasan usia media sosial yang diatur pemerintah melalui regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial secara bebas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan konkret setelah aturan tersebut diterapkan.

“Per 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya, Rabu (15/4).

Menurut dia, TikTok juga telah menyerahkan dokumen resmi kepada pemerintah yang memuat komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut.

Platform tersebut bahkan telah mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan (Help Center) serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala terhadap kebijakan tersebut.

Meutya menilai langkah TikTok menjadi sinyal awal bahwa platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi perlindungan anak yang baru.

Pemerintah pun berharap platform digital lainnya segera melaporkan tindakan serupa dalam menindak akun anak di bawah umur.

“Kami menunggu platform lain juga menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” kata Meutya.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan teknologi besar seperti X, Bigo Live, serta Meta—yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads—telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan PP Tunas.

Namun, tidak semua platform dinilai telah sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan anak tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat platform gim daring Roblox masih memiliki celah dalam sistem komunikasinya.

Meutya menyebut Roblox memang telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur dari kantor pusatnya di Amerika Serikat.

Namun perubahan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas di Indonesia.

“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi atau chat dengan orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Karena itu, hingga kini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang sepenuhnya patuh terhadap regulasi perlindungan anak tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Google sebagai perusahaan induk YouTube.

Sanksi tersebut diberikan karena YouTube dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban regulasi yang sama.

Meutya menjelaskan bahwa sanksi berupa teguran tertulis telah dilayangkan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

“Tentu sanksi dilakukan secara bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila platform digital tetap mengabaikan aturan perlindungan anak di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi terhadap platform yang melanggar akan dilakukan secara bertahap.

Tahapan tersebut dimulai dari teguran tertulis hingga penghentian akses sementara atau suspend apabila pelanggaran terus terjadi. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#TikTok anak #akun TikTok dinonaktifkan #perlindungan anak digital #aturan media #PP Tunas