Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pergub Tambang Rakyat Segera Terbit, Penambang Emas Tradisional Diuntungkan

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 15 April 2026 | 22:11 WIB
Ilustrasri penambang emas tradisional sedang mendulang emas.
Ilustrasri penambang emas tradisional sedang mendulang emas.

 

PONTIANAK POST - Ribuan penambang emas tradisional di Kalimantan Barat berpeluang segera keluar dari bayang-bayang status ilegal.

Hal ini setelah pemerintah provinsi merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum aktivitas tambang masyarakat.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Indonesia

Penataan tambang rakyat untuk legalitas penambang dan perlindungan lingkungan

Indikator Data Nasional
Jumlah Provinsi Pemilik WPR 19 Provinsi
Total WPR Nasional 1.215 Wilayah

5 Provinsi dengan WPR Terluas di Indonesia

Provinsi Jumlah WPR Luas Wilayah
Kalimantan Barat 199 11.848 Ha
Bangka Belitung 123 8.568,35 Ha
Jambi 117 7.030,46 Ha
Jawa Timur 322 6.937,78 Ha
DI Yogyakarta 138 5.600,05 Ha

Regulasi tersebut disiapkan untuk menata praktik pertambangan emas rakyat yang selama ini banyak berlangsung tanpa izin resmi.

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan memastikan draf Pergub tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyusunan.

“Iya, kita sudah buat Pergub itu. Hampir selesai dan kita harap nanti bisa menjadi rujukan utama,” ujar Krisantus di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2027 di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (16/4).

Pergub tersebut nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memproses izin pertambangan rakyat secara legal dan terstruktur.

Selama ini, aktivitas tambang emas oleh masyarakat kerap berlangsung tanpa izin resmi sehingga memunculkan berbagai persoalan hukum, kerusakan lingkungan, hingga lemahnya tata kelola sektor tambang rakyat.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemprov Kalbar berharap tercipta kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Legalitas itu juga diharapkan mampu membuat aktivitas tambang rakyat berjalan lebih tertib, terawasi, serta memperhatikan aspek lingkungan.

Selain memberi perlindungan hukum bagi penambang, legalisasi tambang rakyat diyakini dapat meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan tata kelola yang lebih jelas, aktivitas tambang rakyat berpotensi memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah.

Pemprov Kalbar menilai optimalisasi sektor pertambangan rakyat melalui regulasi yang jelas dapat menjadi salah satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di wilayah yang memiliki potensi mineral seperti emas.

Ke depan, implementasi Pergub IPR diharapkan berjalan sinergis antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Sinergi tersebut penting agar proses perizinan berjalan lebih efektif, transparan, dan tetap berpihak kepada masyarakat.

PETI Rugikan Ekonomi dan Rusak Lingkungan

Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar Zulfydar Zaidar Mochtar menilai regulasi tambang rakyat di Kalbar sangat mendesak karena maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Ia menyinggung temuan terbaru Bareskrim Polri yang membongkar dugaan transaksi emas ilegal hingga Rp25,8 triliun dari aktivitas tambang tanpa izin di Kalbar.

“Dari sisi ekonomi, daerah tidak mendapat manfaat,” ujarnya.

Anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan Kota Pontianak Arif Joni Prasetyo juga mendorong percepatan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR agar aktivitas tambang rakyat dapat dikelola secara legal.

Menurutnya, praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan negara dan daerah.

Perputaran uang dari tambang ilegal tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi negara.

“WPR dan IPR harus segera dikonkretkan dan diperbanyak karena potensinya besar,” tegasnya.

Ia menilai legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR–IPR dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga aktivitas pertambangan tetap tertib dan ramah lingkungan.

Kalbar Punya WPR Terluas

Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan wilayah pertambangan rakyat terluas di Indonesia.

Dari total 1.215 WPR nasional, sebanyak 199 wilayah berada di Kalbar dengan luas mencapai 11.848 hektare.

Penetapan wilayah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat melakukan aktivitas pertambangan skala kecil secara terawasi.

Wilayah-wilayah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 21 April 2022.

Secara nasional terdapat 19 provinsi yang memiliki wilayah pertambangan rakyat dengan jumlah blok yang bervariasi.

Beberapa provinsi dengan jumlah WPR terbesar antara lain Jawa Timur 322 wilayah, Kalimantan Barat 199 wilayah, DI Yogyakarta 138 wilayah, Bangka Belitung 123 wilayah, serta Jambi 117 wilayah.

Sementara beberapa provinsi lain memiliki jumlah jauh lebih sedikit, seperti Banten yang hanya memiliki satu WPR dengan luas 9,71 hektare.

Pemerintah pusat juga terus mendorong percepatan pengelolaan wilayah pertambangan rakyat di berbagai daerah.

Sejak 2022 hingga 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah menyusun dokumen pengelolaan untuk sekitar 270 blok WPR di berbagai wilayah.

Selain penetapan wilayah, pemerintah juga membuka akses perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat berjalan secara legal.

Permohonan izin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Sejak awal 2024, proses pengajuan IPR juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.

Dengan jumlah WPR yang besar, Kalimantan Barat dinilai memiliki potensi besar dalam pengelolaan tambang rakyat.

Namun pengawasan ketat, pengelolaan lingkungan, serta tata kelola yang baik tetap menjadi tantangan penting agar aktivitas tersebut memberi manfaat ekonomi tanpa merusak alam. (den)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#tambang rakyat Kalbar #pergub IPR #PETI Kalbar #emas Kalimantan Barat #Wilayah Pertambangan Rakyat