PONTIANAK POST - Jerit korban demo berdarah masih menggantung, ketika negara dituntut menjawab luka yang belum sembuh sejak gelombang aksi Agustus–September 2025.
Kerusuhan yang pecah di berbagai daerah meninggalkan jejak kelam berupa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang hingga kini menuntut pertanggungjawaban.
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mencatat temuan serius setelah pemantauan selama lima bulan di 20 provinsi.
Fokusnya jelas: mencegah kekerasan terulang, memulihkan korban, dan memastikan keadilan tidak berhenti di wacana.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Polri dalam menangani unjuk rasa.
“Presiden juga perlu memastikan perlindungan HAM, termasuk bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta menjamin pemulihan korban,” ujarnya, Senin (20/4).
Sorotan tajam mengarah ke kepolisian yang didesak mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan saat penangkapan hingga penahanan.
Kasus kematian Affan Kurniawan menjadi simbol luka yang belum terjawab.
LNHAM menuntut proses pidana dituntaskan sekaligus evaluasi penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat.
“Perspektif HAM harus menjadi arus utama, termasuk penyesuaian regulasi dengan UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak,” kata Anis.
Tak hanya aparat, lembaga peradilan juga diminta berbenah.
Mahkamah Agung didorong memastikan hakim memiliki perspektif HAM agar kebebasan berekspresi tidak berujung pidana.
Di sisi lain, DPR RI diminta memperkuat pengawasan dan membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada publik.
Koordinasi lintas lembaga dinilai krusial untuk menjamin proses hukum berjalan adil.
Kemenko Polhukam diminta meninjau ulang proses pidana, termasuk memastikan akses bantuan hukum bagi para demonstran.
Kementerian Hukum dan HAM juga didorong memperkuat pendekatan berbasis HAM, terutama di lembaga pemasyarakatan.
Perhatian khusus diberikan pada perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan dalam situasi konflik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta mempercepat penanganan kasus eksploitasi dan kekerasan.
Di sektor pendidikan, sekolah diminta tidak menghukum siswa yang terlibat aksi dengan sanksi seperti pemecatan atau pencabutan beasiswa.
Hak pendidikan harus tetap dijamin tanpa diskriminasi.
Di ruang digital, perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi juga menjadi perhatian.
Kementerian Komunikasi dan Digital diminta menjaga ruang publik tetap aman tanpa membungkam suara kritis.
Untuk pemulihan, pemerintah diminta memastikan korban mendapat layanan medis, rehabilitasi, hingga dukungan psikologis tanpa hambatan.
Pembiayaan jangka panjang juga harus dijamin agar korban tidak ditinggalkan.
Pemantauan LNHAM berlangsung sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026.
Tim gabungan lintas lembaga menghimpun data korban jiwa, luka-luka, hingga penahanan, sekaligus mengurai akar pelanggaran HAM di berbagai daerah.
Di tengah tuntutan keadilan, satu hal masih menggantung: apakah negara benar-benar hadir untuk memulihkan luka warganya. (ant)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Periode Kejadian | Agustus–September 2025 |
| Wilayah Pemantauan | 20 provinsi |
| Durasi Investigasi | 5 bulan |
| Fokus Rekomendasi | Pencegahan, pemulihan, keadilan |
| Kasus Sorotan | Kematian Affan Kurniawan |
| Lembaga Terlibat | Komnas HAM, KPAI, LPSK, Ombudsman, dll |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro