PONTIANAK POST - Kawat berduri membentang di depan kantor gubernur, menjadi simbol jarak yang kian terasa antara pemerintah dan suara rakyat.
Jelang aksi besar 21 April 2026, sorotan publik mengarah ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Timur.
Aksi massa ini membawa tuntutan evaluasi kebijakan yang dinilai tak berpihak, hingga dugaan praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
DPRD Kaltim didesak tak lagi pasif dan berani menggunakan hak pengawasan seperti interpelasi atau hak angket.
Namun, anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengakui belum ada sikap bulat di internal dewan.
“Saat ini masih berdinamika,” ujarnya, Senin (20/4).
Ia menegaskan, aksi massa adalah hak konstitusional warga yang setara dengan forum dialog formal.
“Aspirasi bisa lewat aksi atau diskusi. Keduanya sah,” katanya.
Namun, ia mengingatkan, membiarkan aspirasi tanpa respons hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, pemimpin harus hadir langsung dalam dialog, bukan sekadar diwakilkan.
“Yang turun ke masyarakat itu harus pimpinan. Jangan diwakilkan,” tegasnya.
Di tengah ketegangan, pemasangan kawat berduri justru menuai kritik keras dari kalangan akademisi.
Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menilai langkah itu berlebihan.
Ketua PusHAM-MT Mustafa menyebut, pendekatan tersebut berpotensi memandang aspirasi publik sebagai ancaman.
“Ini problematik dalam demokrasi. Aspirasi seharusnya jadi mekanisme kontrol, bukan dianggap ancaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
Hak tersebut juga diperkuat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengizinkan aksi, tetapi wajib melindungi tanpa intimidasi.
“Pemerintah harus fokus pada substansi aspirasi, bukan merespons seolah itu ancaman,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan pemerintah tetap berkantor seperti biasa dan siap menerima massa.
“Besok kita siap menerima demonstran. Semua tetap berkantor,” ujarnya.
Namun, ia belum memastikan apakah akan turun langsung menemui massa aksi.
Hal itu akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut audit kebijakan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.
Mereka juga menyoroti renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur yang mencapai Rp25 miliar.
Menanggapi tuntutan audit, Rudy menyebut hal itu menjadi kewenangan lembaga seperti BPK dan BPKP. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro