PONTIANAK POST - Gelombang demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus–September 2025 lalu menyisakan catatan serius: dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menuntut pertanggungjawaban negara dan aparat penegak hukum.
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) merilis sepuluh rekomendasi strategis setelah melakukan pemantauan intensif selama lima bulan di 20 provinsi. Fokus utamanya: mencegah berulangnya kekerasan, memulihkan korban, dan memastikan keadilan berjalan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan, rekomendasi pertama ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yakni mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa serta menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM.
“Presiden juga perlu menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan HAM, termasuk bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta menjamin akses pemulihan dan rehabilitasi korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4).
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Rekrut Karyawan dari Warga Desa Termasuk Penerima PKH untuk Serap Tenaga Kerja
Sorotan tajam diarahkan kepada kepolisian. LNHAM mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan selama proses penangkapan hingga penahanan, termasuk dugaan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa.
Kasus kematian Affan Kurniawan menjadi perhatian khusus. LNHAM meminta proses pidana dituntaskan, sekaligus mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat. “Penguatan perspektif HAM harus menjadi arus utama, termasuk penyesuaian regulasi agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Anis.
Rekomendasi juga menyasar lembaga peradilan. Ketua Mahkamah Agung diminta memastikan hakim memiliki perspektif HAM, termasuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, agar tidak terjadi pemidanaan atas ekspresi pendapat yang sah.
Di sisi legislatif, DPR RI diminta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dalam penanganan demonstrasi serta menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan kepada publik.
Koordinasi lintas lembaga menjadi poin krusial. Kemenko Polhukam diminta meninjau ulang proses pidana untuk menjamin due process of law, termasuk akses bantuan hukum bagi para pengunjuk rasa dan perlindungan dari kriminalisasi.
Baca Juga: Dari Wartawan ke Bos Teknologi Global: Ardarini Tembus Batas, Bawa Perusahaan Go Internasional
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didorong memperkuat pendekatan berbasis HAM, termasuk di lembaga pemasyarakatan, guna mencegah kekerasan berbasis gender dan memastikan perlindungan kelompok rentan.
Perhatian khusus juga diberikan pada perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta memperkuat respons cepat dalam penanganan kasus eksploitasi dan kekerasan terkait aksi unjuk rasa.
Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan diminta melarang sekolah menjatuhkan sanksi seperti pemecatan atau pencabutan beasiswa terhadap siswa yang terlibat aksi, serta menjamin hak pendidikan tetap berjalan tanpa diskriminasi.
Hak kebebasan berekspresi di ruang digital juga menjadi sorotan. Kementerian Komunikasi dan Digital diminta memastikan perlindungan data pribadi serta kebebasan berpendapat tetap terjaga.
Untuk pemulihan korban, LNHAM meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjamin akses layanan medis, rehabilitasi, serta dukungan psikologis tanpa hambatan, termasuk pembiayaan jangka panjang.
Baca Juga: Dunia Sorot Aksi Tak Bermoral Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus Kristus
Pemantauan LNHAM dilakukan sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026 oleh gabungan lembaga, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, LPSK, dan Ombudsman RI. Tim menghimpun data korban jiwa, luka-luka, hingga penahanan, sekaligus mengurai pola dan akar struktural pelanggaran HAM di berbagai daerah. (ant)
Editor : Hanif