PONTIANAK POST - Setelah puluhan tahun tanpa payung hukum, pekerja rumah tangga akhirnya mendapatkan kepastian hak melalui undang-undang yang mengatur secara rinci hingga ke hal paling mendasar: upah dan perlindungan kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4).
Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya hubungan kerja di sektor domestik diatur secara jelas dan mengikat.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menjelaskan, regulasi ini memuat ketentuan menyeluruh mulai dari perekrutan, hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi yang berbadan hukum dan berizin.
“P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT,” tegasnya.
Dalam undang-undang ini, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar.
Selain itu, hubungan kerja diwajibkan memiliki perjanjian yang jelas, mencakup tugas, upah, hak, kewajiban, serta syarat kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko selama bekerja.
Negara turut mewajibkan adanya pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan pekerja rumah tangga.
Pengawasan pelaksanaan undang-undang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan aturan turunan yang harus disusun maksimal satu tahun.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan regulasi ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang adil dan bebas dari eksploitasi.
“Pembentukan undang-undang ini untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan,” ujarnya.
Meski aturan sudah jelas, tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan, terutama karena ruang kerja PRT berada di ranah privat rumah tangga. (jpc)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Status UU | Disahkan DPR, 21 April 2026 |
| Cakupan Aturan | Perekrutan, upah, hak & kewajiban |
| Jaminan | Kesehatan dan ketenagakerjaan |
| Larangan | Potong upah dan pungutan ilegal |
| Perjanjian Kerja | Wajib tertulis dan jelas |
| Pengawasan | Pemerintah pusat dan daerah |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro