PONTIANAK POST - Di saat pemerintah mendorong kendaraan listrik sebagai masa depan energi bersih, kebijakan baru justru berpotensi membuatnya semakin sulit dijangkau masyarakat.
Aturan terbaru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapus insentif pajak nol persen untuk kendaraan listrik baru.
Kebijakan ini membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) kembali dikenakan, sehingga harga jual berpotensi naik.
Pelaku industri menilai langkah tersebut bisa menghambat pertumbuhan kendaraan listrik yang masih dalam tahap awal.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi menyebut insentif selama ini menjadi daya tarik utama pasar.
“Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri karena privilege yang selama ini diberikan tidak lagi berlaku,” ujarnya.
Saat ini, penetrasi kendaraan listrik roda dua masih di bawah 1 persen dibanding populasi kendaraan konvensional.
Artinya, pasar belum cukup kuat untuk menanggung beban pajak penuh secara tiba-tiba.
Aismoli menilai pengurangan insentif seharusnya dilakukan bertahap agar industri tetap tumbuh.
Di lapangan, dampak kebijakan mulai terasa pada perilaku konsumen.
Operational Manager Arista Jatim Yansen Tan menyebut banyak calon pembeli menahan transaksi karena ketidakpastian harga.
“Perubahan ini akan berpengaruh ke harga jual. Konsumen masih menunggu kepastian,” katanya.
Jika diterapkan penuh, kenaikan harga kendaraan listrik bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk model tertentu seperti BYD Atto 1, kenaikan diperkirakan sekitar Rp30 juta.
Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan target pemerintah mempercepat transisi energi dan menekan emisi. (jpc)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Regulasi Baru | Permendagri No. 11 Tahun 2026 |
| Perubahan | PKB & BBNKB tidak lagi 0% |
| Dampak Harga | Bisa naik hingga Rp30 juta |
| Penetrasi EV | <1% dari kendaraan konvensional |
| Risiko | Adopsi EV melambat |
| Target 2030 | 26 juta motor, 2 juta mobil listrik |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro