Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tim Hukum Nadiem Makarim Sebut Majelis Hakim Tak Adil dan Langgar Kode Etik

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 22 April 2026 | 22:51 WIB
DILIMPAHKAN: Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DILIMPAHKAN: Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

PONTIANAK POST - Di tengah sidang yang menentukan nasib terdakwa, ruang pembelaan justru dipersoalkan: tim hukum menilai keadilan tak berjalan seimbang.

Tim penasihat hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, melaporkan majelis hakim perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah itu diambil karena majelis hakim diduga melanggar hukum serta kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis yang dilaporkan dipimpin Purwanto S. Abdullah, dengan anggota Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut laporan didasari perlakuan tidak seimbang selama persidangan.

Menurutnya, dalam sidang 21 April 2026, majelis hakim tidak memberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli meringankan pada jadwal 27–28 April dan 4 Mei 2026.

Sementara itu, majelis hanya membuka ruang pembuktian pada 14, 20, dan 21 April 2026.

“Perlakuan majelis terhadap terdakwa berbanding terbalik dengan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ari menegaskan, pengajuan saksi dan ahli masih berada dalam batas waktu pemeriksaan perkara korupsi, yakni 120 hari kerja sesuai UU Tipikor.

Ia juga menilai majelis tidak menjaga persidangan berjalan adil dan proporsional.

Selama proses sidang, jaksa disebut mendapat 11 kali kesempatan menghadirkan saksi dan ahli.

Sebaliknya, tim kuasa hukum hanya memperoleh tiga kali kesempatan.

“Kondisi ini melanggar prinsip keadilan seimbang (fair trial) sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Pembatasan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan pembelaan.

Atas dasar itu, tim hukum meminta Ketua PN Jakarta Pusat memeriksa majelis hakim terkait dugaan pelanggaran etik.

Mereka juga meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan serta penjadwalan ulang agenda sidang yang dinilai krusial.

Selain itu, tim hukum menuntut adanya perlindungan hukum bagi terdakwa sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan yang berlaku. (aph)


Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
Perkara Dugaan korupsi pengadaan Chromebook
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Laporan Majelis hakim ke Ketua PN Jakpus
Dugaan Pelanggaran Kode etik dan ketidakseimbangan persidangan
Perbandingan JPU 11 kali, kuasa hukum 3 kali
Tuntutan Jadwal ulang sidang dan perlindungan hukum

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#PN Jakarta Pusat #kode etik hakim #fair trial #nadiem makarim #sidang korupsi