PONTIANAK POST - Ribuan butir ekstasi yang diduga berasal dari Kalimantan Barat berhasil digagalkan peredarannya di Kalimantan Selatan sebelum sempat menyebar lebih luas. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menyita total 6.726 butir ekstasi dari jaringan antarprovinsi yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional milik Fredy Pratama.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari Kalimantan Barat dan dikirim melalui jalur darat. “Hasil pemeriksaan menunjukkan ekstasi tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan serta wilayah lain,” ujarnya, Rabu (22/4).
Dua tersangka berinisial RT (26) dan MS (47) ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, setelah polisi menerima informasi adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RT pada Rabu (8/4) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 11. Dari tangannya, polisi menyita 3.485 butir ekstasi seberat 1.296,72 gram dengan berbagai logo seperti Rolex, tengkorak, dan gorila.
Baca Juga: Indonesia Siap Bangun PLTN di Tahun 2027, Kalbar Dinilai Paling Potensial untuk Proyek Nuklir
Pengembangan kemudian mengarah ke tersangka MS yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simpang Empat Penggalaman. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 3.241 butir ekstasi seberat 1.170,56 gram yang dikemas dalam 66 plastik. Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 6.726 butir ekstasi.
Kasus ini menegaskan bahwa Kalimantan Barat masih menjadi salah satu jalur masuk dan distribusi narkotika lintas daerah. Aparat kepolisian kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk keterkaitan dengan sindikat internasional.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (ant)
Editor : Hanif