Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kooperatif, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Hanif • Jumat, 24 April 2026 | 15:49 WIB
Ustaz Khalid Basalamah (Youtube Lentera Islam)
Ustaz Khalid Basalamah (Youtube Lentera Islam)

PONTIANAK POST – Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengonfirmasi telah menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya diterima pihaknya dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul atau peruntukan dana tersebut saat diberikan.

"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Begitu KPK menyampaikan ada dana yang bermasalah terkait visa, kami langsung kembalikan. Uang itu tidak kami simpan," ujar Khalid kepada awak media.

Baca Juga: Simak Doa Rasulullah  untuk Orang yang Hendak Pergi Haji  Beserta Dalilnya

Posisi Sebagai Korban

Pimpinan biro perjalanan haji Uhud Tour ini menegaskan bahwa dalam perkara ini, posisinya dan biro travel miliknya adalah korban dari carut-marut pembagian kuota haji. Khalid menyebut pihaknya hanya terdaftar sebagai jemaah melalui pihak penyelenggara lain untuk mendapatkan visa resmi.

KPK sendiri menyatakan bahwa uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah telah disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa pengembalian ini sangat membantu dalam memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah akibat penyalahgunaan wewenang di kementerian terkait.

Perkembangan Kasus

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, termasuk mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama dan pihak swasta dari asosiasi travel.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya "uang percepatan" dan manipulasi distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, namun dialihkan ke haji khusus melalui skema ilegal.

Baca Juga: Andalusia dan Warisan Peradaban Islam yang Mencerahkan Eropa hingga Kini

Selain Khalid Basalamah, KPK juga mencatat adanya pengembalian dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana ke pihak-pihak lain untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.(hnf)

Editor : Hanif
#Khalid Basalamah #uang #Kooperatif #kpk #kuota haji