PONTIANAK POST — Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan telah menghilang selama dua bulan.
Kondisi ini memicu kemarahan warga yang mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas.
Ashari, pengasuh ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, disebut-sebut tidak lagi berada di lokasi sejak lama.
Warga mengaku heran karena polisi masih berupaya melakukan pemanggilan, padahal keberadaan tersangka tidak diketahui.
“Pengasuh sudah pergi, infonya ke Kalimantan ikut perantara santri,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada Radar Pati Grup Pontianak Post, kemarin (5/5).
Menurut warga, aparat kepolisian sempat mendatangi pondok pada Senin (4/5) malam sekitar pukul 23.00.
Selain itu, polisi juga menyambangi rumah kerabat tersangka. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Tokoh pemuda setempat, Ahmad Nawawi, membenarkan bahwa Ashari telah meninggalkan ponpes sekaligus kediamannya sejak sekitar dua bulan lalu.
Sejak itu, aktivitas di pondok berhenti total. “Sudah lama tidak ada kegiatan. Warga juga tidak tahu pasti ke mana perginya,” ujarnya.
Informasi mengenai keberadaan tersangka hingga kini masih simpang siur.
Ashari disebut sempat terlihat di wilayah Rejenu, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, saat menjalankan aktivitas rutin spiritual.
Namun, kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Warga mendesak Polresta Pati segera menangkap tersangka untuk mencegah keresahan yang semakin meluas.
Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada langkah cepat dari kepolisian.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami siap turun lagi ke jalan,” tegas Nawawi.
Di sisi lain, pernyataan warga berbanding terbalik dengan keterangan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Ia sebelumnya menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.
Status kooperatif tersebut menjadi alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Ashari.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat tersangka justru dilaporkan telah lama menghilang.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak 2024 dengan jumlah pelapor lebih dari satu orang.
Namun, penetapan tersangka baru dilakukan dua tahun kemudian. Kepolisian menyebut proses penyelidikan sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan pihaknya telah menyebar anggota untuk mencari keberadaan tersangka. “Sudah dimonitor,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, keberadaan Ashari masih menjadi misteri. Sementara itu, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum terus menguat agar kasus ini segera dituntaskan dan korban mendapatkan keadilan. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro