PONTIANAK POST - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2026–2029 sudah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menandai pergeseran pendekatan penanganan terorisme di Indonesia.
Tidak lagi semata berbasis keamanan, melainkan menekankan strategi komprehensif berbasis pencegahan, kolaborasi lintas sektor, dan penguatan masyarakat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan, peran TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
"Lewat perpres tersebut, TNI yang bukan merupakan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (5/5).
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Diduga Kabur Dua Bulan, Warga Desak Polisi Bertindak
Dikatakannya, pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana. Sebab, dia menilai bahwa tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri hingga operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.
“Penanganan terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana," ucapnya.
Usman menambahkan, rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka kemungkinan ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draft tersebut juga dianggapnya berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis.
Sehingga, sambungnya, bisa menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil. "Termasuk mahasiswa dan buruh," katanya. (raf/ttg)
Editor : Hanif