PONTIANAK POST – Pemerintah membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun untuk mendukung penataan ulang badan usaha milik negara (BUMN), yang ditargetkan menyusut dari 1.077 perusahaan menjadi 200–300 perusahaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembebasan pajak ini diberikan untuk memperlancar proses streamlining yang dilakukan oleh BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara.
“Dia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini sudah mulai diberlakukan dan berlaku khusus untuk aksi korporasi seperti merger, akuisisi, dan likuidasi dalam rangka streamlining BUMN. “Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),” katanya.
Menurut Purbaya, pembebasan pajak diperlukan karena aksi korporasi untuk efisiensi BUMN memiliki biaya tinggi. Jika dikenakan pajak, proses perampingan justru menjadi lebih mahal. Namun, penghasilan biasa tetap dikenakan pajak seperti semula.
“Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujar Purbaya. Jika aksi korporasi belum tuntas setelah periode tersebut, pajak akan diberlakukan kembali.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi menyeluruh BUMN. Tahun ini, seluruh perampingan diperkirakan tuntas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga 28 April, sebanyak 167 BUMN telah dilikuidasi dalam setahun terakhir. Selain likuidasi, strategi optimalisasi lainnya mencakup divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas