PONTIANAK POST – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan ketersediaan kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah kini mendorong pelibatan sekolah swasta untuk memperluas daya tampung.
Dirjen PAUD Dikdas PNIF, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) diminta menggandeng pihak swasta dalam proses seleksi. Hal ini bertujuan agar seluruh calon murid mendapatkan akses pendidikan yang merata.
Hingga awal Mei, tercatat 148 daerah siap menggelar SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta. Sebanyak 8.579 sekolah swasta akan terlibat dengan total tambahan 379.034 daya tampung.
"Sampai akhir Mei kemungkinan jumlah daya tampung akan terus bertambah," ujar Gogot.
Gogot mengungkapkan, 78 pemda telah menyiapkan insentif bagi sekolah swasta yang bergabung dalam sistem ini. Bantuan tersebut diberikan baik dalam bentuk biaya operasional sekolah maupun bantuan personal siswa.
Baca Juga: SPMB Daring Kota Pontianak 2026 Dibuka, Validasi Berkas Diawasi Ketat
Langkah ini diambil untuk menjamin hak pendidikan bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Siswa dari keluarga tidak mampu dipastikan tetap bisa bersekolah di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.
"Dipastikan anak dari keluarga tidak mampu tetap bisa bersekolah di sekolah swasta secara gratis," tegas Gogot.
Mengenai transparansi, Kemendikdasmen menegaskan tidak ada ruang bagi praktik jual beli kursi dalam SPMB tahun ini. Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan langsung dikunci otomatis setelah juknis ditandatangani pemda.
Satuan pendidikan wajib mengumumkan jumlah daya tampung serta keterisian kursi secara terbuka kepada publik. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas proses penerimaan murid baru di seluruh wilayah.
Baca Juga: Pemkot Singkawang Pastikan SPMB Transparan, Teken Pakta Integritas Libatkan Lintas Sektor
"Jadi tidak ada namanya jual kursi, itu tidak ada," lanjut Gogot menambahkan.
Gogot menilai sistem saat ini sangat berpihak pada warga kurang mampu melalui jalur afirmasi sebesar 30 persen. Belum lagi tambahan peluang dari jalur domisili dan prestasi bagi mereka yang memenuhi kriteria.
"Keluarga tidak mampu punya 90 persen kesempatan masuk sekolah yang diinginkan. Sistem ini sudah sangat berpihak," paparnya.
Terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA), pemda diperbolehkan menggunakan hasil tes terstandar tersebut untuk jalur prestasi. Namun, Kemendikdasmen menyerahkan sepenuhnya urusan pembobotan skor kepada kebijakan masing-masing daerah.(mia)
Editor : Uray Ronald