Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sebanyak 148 Daerah Gelar SPMB Bersama, Pemda Siapkan Insentif untuk Sekolah Swasta

Hanif • Senin, 11 Mei 2026 | 09:31 WIB
Ilustrasi TKA SPMB (JAWA POS)
Ilustrasi TKA SPMB (JAWA POS)

PONTIANAK POST – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan ketersediaan kursi bagi para murid pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini. Tak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.

’’Kami mendorong pemda melibatkan sekolah swasta dalam SPMB tahun ajaran 2026/2027,’’ kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNIF) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

      Hingga awal bulan ini, ada 148 daerah, yakni 10 provinsi dan 138 kabupaten/kota yang menyatakan akan menggelar SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta. Tercatat 8.579 sekolah swasta yang bakal terlibat SPMB bersama. Dengan begitu, ada 379.034 daya tampung tambahan dari sekolah swasta.

’’Sampai akhir Mei kemungkinan akan terus bertambah (jumlah daya tampung, red),’’ ujarnya dalam taklimat media sosialisasi SPMB di Jakarta, Kamis (7/5). Sebab, masih ada pemda yang belum membuat juknis resmi untuk SPMB di wilayahnya.

Baca Juga: Aturan Baru SPMB 2026: Libatkan 8 Ribu Sekolah Swasta dan Tutup Celah Jual Beli Kursi

  Gogot mengungkapkan 78 pemda sudah mengumumkan akan memberikan insentif untuk sekolah swasta yang menyelenggarakan SPMB bersama. Insentif diberikan dalam bentuk bantuan, baik bantuan operasional ke sekolah maupun bantuan personal ke siswa. ’’Dipastikan anak dari keluarga tidak mampu tetap bisa bersekolah di sekolah swasta secara gratis,’’ katanya.

  Tidak Ada Jual Beli Kursi

  Sesuai juknis, pemda akan menyertakan detail besaran daya tampung. Sehingga, sejak juknis ditandatangani, maka sistem data pokok pendidikan (Dapodik) akan dikunci secara otomatis. Pemda dan satuan pendidikan juga wajib mengumumkan jumlah daya tampung dan keterisian kurisnya. ’’Jadi tidak ada namanya jual kursi, itu nggak ada,’’ lanjutnya.

   Jika dianalisa lebih dalam, kata Gogot, calon siswa dari keluarga tidak mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah negeri yang dituju. Pasalnya, calon siswa tersebut mendapat privilege di jalur afirmasi 30 persen.

Lalu, jika rumahnya dekat sekolah, maka dapat privilege domisili, belum lagi jika dia berprestasi. ’’Jadi keluarga tidak mampu itu justru punya 90 persen kesempatan untuk masuk di sekolah yang diinginkan ya. Kurang apa lagi ini keberpihakan sistem ini untuk orang tidak mampu,’’ paparnya.

   Gogot juga menyinggung tes kemampuan akademik (TKA) dalam SPMB. Menurutnya, pemda dapat menambahkan hasil tes terstandar tersebut untuk seleksi jalur prestasi. ’’Nah scoring-nya diserahkan kepada daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobot ya yang akan diberikan daerah,’’ pungkasnya. (mia/ai)

Editor : Hanif
#kemendikdasmen #swasta #sekolah #spmb #murid baru