Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPR RI Sebut Pengungkapan 321 WNA Sindikat Judol Internasional Jadi Alarm Serius Kedaulatan Siber Indonesia

Basilius Andreas Gas • Senin, 11 Mei 2026 | 21:03 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama. (ANTARA/HO-DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama. (ANTARA/HO-DPR RI)

PONTIANAK POST- Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama menilai pengungkapan sindikat perjudian daring atau online (judol) internasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi peringatan serius terhadap ancaman kedaulatan siber nasional.

Yudha mengatakan pola operasi sindikat tersebut menunjukkan tingkat organisasi yang sangat terstruktur, mulai dari pemanfaatan infrastruktur digital, pergantian domain secara berkala untuk menghindari pemblokiran, hingga penggunaan celah mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional.

“Kasus ini bukan semata persoalan perjudian ilegal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber, tata kelola ruang digital nasional, serta potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan transnasional,” kata Yudha di Jakarta, Senin.

Ia menilai fakta bahwa aktivitas tersebut berlangsung di kawasan bisnis dan perkantoran tanpa mudah terdeteksi menunjukkan bahwa kejahatan digital kini semakin kompleks, adaptif, dan mampu beroperasi secara terselubung di ruang formal perkotaan.

Yudha mengapresiasi langkah Polri yang dinilai berhasil menjaga integritas ruang siber nasional sekaligus mencegah Indonesia menjadi pusat baru jaringan judi online internasional di kawasan.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan aktivitas digital lintas negara, penguatan koordinasi antar lembaga, serta efektivitas pengendalian infrastruktur digital yang berpotensi disalahgunakan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, mengawasi lalu lintas digital, hingga mengungkap potensi pencucian uang dari aktivitas judi online internasional.

“Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerja sama internasional mengingat karakter kejahatan seperti ini bersifat lintas batas dan melibatkan jaringan transnasional yang terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.

Yudha menegaskan Komisi I DPR RI akan terus mendorong penguatan kebijakan keamanan siber nasional agar ruang digital Indonesia tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan negara.

“Pemberantasan judi online tidak dapat dipandang sebagai agenda penegakan hukum semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan siber global,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan perjudian daring internasional di sebuah lokasi perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menyebut penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#perjudian daring #kedaulatan siber #sindikat #online #judol