PONTIANAK POST – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan kebijakan afirmasi pemerintah pusat untuk menuntaskan polemik guru honorer. Langkah ini krusial mengingat batas penyelesaian status honorer ditetapkan hingga 31 Desember 2026.
Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan mengoptimalkan kemampuan daerah untuk merekrut dan mengangkat guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, untuk daerah-daerah yang masuk kapasitas fiskal lemah, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah pusat.
Khozin juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas kementerian untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga,” kata Khozin, Senin (11/5) kepada Antara. Ia menyebut pemda, Kemenpan-RB, Kemenkeu, Kemendagri, hingga BKN harus bersinergi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Jamin Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2026
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, saat ini terdapat 26 daerah yang masuk kategori memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rincian 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota.
Untuk kapasitas fiskal sedang, terdapat 27 daerah yang meliputi 12 provinsi, empat kabupaten, dan 12 kota. Sedangkan untuk kapasitas fiskal lemah, jumlahnya 493 daerah, dengan rincian 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
Daerah dengan fiskal kuat dan sedang dapat memilih mengangkat guru honorer secara mandiri.
"Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu ataupun paruh waktu," katanya.
Sedangkan bagi daerah dengan kemampuan fiskal lemah, afirmasi pusat dapat menjadi solusinya. Pemerintah pusat dapat mengambil alih melakukan pengangkatan guru honorer.
Afirmasi pusat ini juga dianggap sebagai win-win solution untuk menutupi kekurangan guru. Terlebih saat ini Indonesia masih membutuhkan sekitar 480.000 guru di berbagai wilayah.
Khozin menambahkan, perbaikan manajemen tata kelola ASN harus dilakukan secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Penyelesaiannya mesti komprehensif dan simultan sesuai kerangka penataan manajemen ASN,” pungkas Khozin.(ant)
Editor : Uray Ronald