PONTIANAK POST – Vonis tujuh tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 menuai protes keras dari tim penasihat hukum.
Kuasa hukum Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram tidak berpijak pada fakta persidangan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Andi Syarifuddin, menyebut putusan tersebut dipaksakan karena unsur kerugian negara, menurut dia, tidak pernah terbukti secara sah selama proses sidang berlangsung.
“Tanpa ada kerugian keuangan negara, terdakwa justru dijatuhi pidana tujuh tahun penjara,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (11/5).
Andi menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Menurut dia, angka kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi.
Ia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut lembaga berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, kata dia, Pasal 603 KUHP Nasional juga menegaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara.
“Ahli KAP yang dihadirkan JPU tidak sah untuk menyatakan kerugian negara. Tetapi keterangannya dipakai sebagai dasar menghukum terdakwa,” tegasnya.
Dalam persidangan, lanjut Andi, ahli dari KAP menghitung kerugian negara berdasarkan selisih antara nilai kontrak pengadaan Chromebook sebesar Rp26,27 miliar dengan harga pokok distributor senilai Rp16,99 miliar.
Dari perhitungan tersebut muncul selisih sekitar Rp9,27 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Padahal, menurut tim penasihat hukum, selisih tersebut merupakan keuntungan bisnis yang lazim dalam rantai distribusi pengadaan barang, mulai dari distributor, reseller, pemasok hingga tujuh penyedia barang yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Keuntungan bisnis kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Ini sangat berbahaya bagi dunia usaha,” kata Andi.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Tidak hanya upaya hukum terhadap putusan pidana, mereka juga membuka kemungkinan pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik hingga gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.
“Baik terkait dugaan pelanggaran kode etik berat, pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini,” ujarnya. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro