PONTIANAK POST – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menilai tuntutan pidana kasus dugaan korupsi Chromebook miliknya sangat tidak wajar.
Ia menyebut hukuman tersebut bahkan lebih besar dibandingkan hukuman bagi pembunuh atau teroris.
Jaksa menuntut Nadiem hukuman penjara 18 tahun dan tambahan subsider uang pengganti 9 tahun.
Secara efektif, total ancaman hukuman tersebut mencapai 27 tahun penjara.
"Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Ia mengaku bingung dengan besarnya angka tersebut. "Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" ucapnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem merasa tidak melakukan kesalahan administrasi maupun unsur korupsi. Ia meyakini seluruh masyarakat sudah mengetahui fakta tersebut selama proses persidangan.
Menurutnya, tuntutan tinggi ini muncul karena jaksa merasa takut dirinya akan dibebaskan hakim.
"Mungkin karena di persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,67 triliun.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.
Negara diduga mengalami kerugian total mencapai Rp2,18 triliun akibat proyek tersebut.
Penyidik menduga pengadaan sarana belajar berbasis teknologi ini melanggar prinsip pengadaan. Nadiem didakwa melakukan aksi ini bersama tiga terdakwa lainnya dan satu buron.
Kerugian mencakup Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan. Selain itu, terdapat kerugian 44,05 juta dolar AS terkait pengadaan CDM yang dianggap mubazir.
Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengalir melalui PT Gojek Indonesia.
Uang itu disebut berasal dari investasi Google ke perusahaan tersebut. Jaksa juga menyoroti lonjakan harta Nadiem dalam LHKPN tahun 2022.
Tercatat kepemilikan surat berharga milik eks bos Gojek ini mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
Editor : Uray Ronald