JAKARTA – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sakit hati atas tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2024.
Nadiem merasa keberatan karena angka tersebut jauh melampaui total kekayaan riil yang ia miliki saat ini.
Ia menegaskan telah mengabdikan diri kepada negara selama hampir sepuluh tahun terakhir secara maksimal.
"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti totalnya Rp5 triliun lebih," ujar Nadiem.
Pernyataan ini ia sampaikan usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh
Asal-usul Angka Tuntutan Kasus Chromebook
Nadiem menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada nilai saham pribadinya saat PT Gojek Indonesia melakukan IPO.
Menurutnya, angka itu bersifat fluktuatif dan bukan merupakan kekayaan tunai yang ia kantongi sekarang.
"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," ungkapnya.
Dirinya pun menilai harta kekayaannya saat IPO PT Gojek tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Chromebook.
Uang yang dimilikinya kala itu didapatkan saat dirinya menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek pada 2015.
Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh
Menurutnya, nilai kekayaan saat IPO Gojek itu pun sudah dibuktikan kebenarannya, tetapi tetap digunakan sebagai senjata hukum.
Ia menambahkan bahwa total kekayaan aslinya hingga akhir masa jabatan menteri bahkan tidak mencapai Rp500 miliar.
Nadiem bingung mengapa nilai saham tahun 2015 tetap digunakan jaksa sebagai senjata hukum untuk menekannya.
Sebelumnya, Nadiem divonis pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus digitalisasi pendidikan tersebut.
Ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun akibat pengadaan laptop yang tidak sesuai prosedur.
Korupsi ini diduga melibatkan pengadaan sarana teknologi informasi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief dan beberapa pejabat kementerian.
Secara rinci, kerugian meliputi program digitalisasi sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp621,39 miliar.
Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang berasal dari investasi Google melalui PT AKAB.(ant)
Editor : Uray Ronald