PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan dengan memeriksa dua mantan ajudannya pada 12 Mei 2026.
“ADC (ajudan) ini selalu mendampingi bupati sehingga pemeriksaan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan mantan ajudan berinisial AS dan SH tersebut membantu penyidik mendapatkan gambaran utuh mengenai aktivitas Fadia sebagai Bupati Pekalongan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, serta 11 orang lainnya di Pekalongan. Operasi tangkap tangan ini merupakan OTT ketujuh KPK pada 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Fadia dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas