Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Judi Online Ancam 200 Ribu Anak: DPR RI Desak Pemerintah Bertindak

Antara • Kamis, 14 Mei 2026 | 23:00 WIB
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
Ilustrasi (Dok Jawapos)

PONTIANAK POST – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah segera menetapkan judi daring (online) sebagai musuh bersama. Desakan ini muncul menyusul data memprihatinkan terkait keterpaparan anak-anak terhadap praktik terlarang tersebut.

Berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, terdapat sekitar 200 ribu anak Indonesia yang terpapar judi daring.

Rudianto menegaskan pemerintah harus mengambil langkah konkret dalam pencegahan dan penindakan hukum.

Ia meminta pemerintah bertindak tegas dengan memberantas seluruh situs maupun aplikasi yang terindikasi merupakan bagian dari sindikat. Jangan sampai muncul persepsi publik mengenai adanya pembiaran terhadap sindikat judi tersebut.

"Pemerintah tidak boleh berdiam, tapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ini Alarm Serius!

Ia menambahkan bahwa data keterpaparan remaja ini merupakan alarm bahaya bagi masa depan generasi bangsa. Presiden pun telah menginstruksikan agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan judi daring di Indonesia.

Edukasi dan Penanganan Dampak Mental Remaja

Selain penegakan hukum, Rudianto menekankan pentingnya edukasi maksimal bagi anak-anak mengenai bahaya laten judi daring. Perilaku ini dinilai sebagai penyakit sosial yang berpotensi memicu pelanggaran pidana lainnya.

Dampak psikologis menjadi perhatian utama karena judi dapat merusak mental remaja secara permanen. Jika mental sudah rusak, anak-anak cenderung melakukan segala cara untuk memuaskan kecanduan tersebut.

Baca Juga: Judi Online Jadi Ancaman, Polda Kalbar Perkuat Patroli Siber dan Pengawasan Transaksi

"Kalau mentalnya rusak, segala cara akan dilakukan," tegas Rudianto mengingatkan risiko rusaknya moral generasi muda.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap fakta mengejutkan bahwa 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun turut terpapar. Meutya mengajak seluruh orang tua menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.(ant)

 

Editor : Uray Ronald
#judi daring #judi online anak #sindikat judi daring #Komisi III DPR RI #Menkomdigi