PONTIANAK POST- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembubaran atau penghentian kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” bukan merupakan arahan pemerintah maupun aparat penegak hukum secara terpusat.
Menurut Yusril, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” tersebut karena di sejumlah daerah kegiatan nobar tetap berlangsung tanpa hambatan.
"Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai berdampak terhadap kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.
Menurut dia, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi meskipun terdapat narasi yang dianggap provokatif.
Yusril juga menilai judul film tersebut memang kontroversial dan dibuat untuk menarik perhatian publik.
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilai sengaja dirancang memancing perhatian.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan apabila diperlukan.
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menjelaskan pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran wilayah di Papua.
Proyek tersebut kemudian dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
Karena itu, ia menegaskan proyek tersebut tidak dapat disebut sebagai bentuk kolonialisme modern sebab Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemerintah RI saat ini bukan pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan pembukaan lahan serupa juga dilakukan di Kalimantan dan sejumlah wilayah lain sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Menurut Yusril, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pemerintah tetap membuka ruang terhadap kritik dan evaluasi.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai dapat memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
Karena itu, ia berharap penulis skenario, sutradara, dan produser film dapat menjelaskan makna penggunaan istilah tersebut kepada publik.
Yusril menegaskan keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni, termasuk pembuat film.
“Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Pada akhirnya, ia kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas