PONTIANAK POST- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi umum dan reasuransi membukukan laba setelah pajak sebesar Rp4,22 triliun pada Maret 2026 atau meningkat sekitar Rp80 miliar dibanding periode sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pertumbuhan positif juga tercermin dari pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi yang naik 1,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp41,24 triliun.
“Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya hasil investasi, pertumbuhan premi pada beberapa lini usaha, serta penguatan efisiensi dan manajemen risiko perusahaan,” ujar Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, terdapat tiga lini usaha yang menjadi penopang utama pertumbuhan industri asuransi umum, yakni asuransi harta benda, kendaraan bermotor, dan kredit.
Lini usaha asuransi harta benda mencatat pendapatan premi sebesar Rp8,47 triliun atau berkontribusi 25,18 persen terhadap total premi industri asuransi umum.
Sementara itu, premi asuransi kendaraan bermotor mencapai Rp5,84 triliun dengan kontribusi 17,37 persen, sedangkan asuransi kredit membukukan premi Rp4,73 triliun atau menyumbang 14,05 persen dari total premi.
“Secara prospek, tiga lini usaha tersebut, ditambah lini usaha kesehatan, memang menjadi tulang punggung industri asuransi umum dalam beberapa waktu terakhir, sehingga diproyeksikan kedepannya lini usaha tersebut tetap akan menjadi penopang utama industri asuransi umum,” kata Ogi.
Di sisi lain, kinerja industri reasuransi pada Maret 2026 tercatat mengalami tekanan dibanding industri asuransi umum akibat dampak gejolak geopolitik global.
Ogi menyebut konflik antara Amerika Serikat-Israel dan Iran memberikan tekanan terhadap bisnis reasuransi sejak awal tahun karena meningkatkan eksposur risiko, terutama pada lini usaha yang berkaitan dengan perdagangan internasional dan sektor energi.
Selain itu, risiko klaim meningkat akibat gangguan operasional dan aktivitas perdagangan global, disertai tekanan terhadap harga premi reasuransi yang mengalami penyesuaian atau hardening.
OJK mencatat pendapatan premi industri reasuransi turun 1,43 persen secara tahunan menjadi Rp7,62 triliun pada Maret 2026.
“Penurunan juga terjadi pada lini usaha terkait, antara lain premi rangka kapal yang turun sebesar Rp40 miliar atau menurun 11,40 persen yoy, energi onshore menurun sebesar Rp30 miliar atau turun 17,00 persen yoy, serta energi offshore menurun sebesar Rp10 miliar,” jelas Ogi. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas