PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural. Penindakan ini tercatat sejak masa pemberangkatan pertama pada 22 April hingga Minggu (17/5).
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyebut penundaan terakhir terjadi pada Jumat (15/5). Pada hari tersebut, petugas menunda keberangkatan 32 calon haji.
“Kita ada satgas dengan bantuan Polresta Bandara dan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Galih menjelaskan. Saat ini, pihak Soekarno-Hatta sendiri telah menunda keberangkatan 89 orang.
Baca Juga: Layanan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia 2026, Tepat Waktu dan Variatif
Modus Jemaah Haji Nonprosedural di Soetta
Galih menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku bermacam-macam. Umumnya, mereka menggunakan visa kerja atau iqama, yaitu izin tinggal dari Arab Saudi.
“Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana,” ujar Galih. Namun, pada akhirnya tujuan utama mereka tetap untuk berhaji.
Para calon haji ilegal ini menggunakan penerbangan komersial biasa. Jalur penerbangan mereka sengaja dibuat berbeda rombongan dengan jemaah haji reguler pemerintah.
“Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia. Nanti dari situ dia baru apply visa,” ucap Galih menambahkan.
Baca Juga: Baru Tiba 999 Dus, Air Zamzam Jemaah Haji Kalbar Datang Bertahap, Distribusi Mulai Dilakukan
Pengetatan Pengawasan Haji Nonprosedural di Soetta
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ibadah haji harus dilakukan secara prosedural. Jemaah wajib terdaftar resmi dan menggunakan visa haji yang sah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini memperketat pengawasan di bandara. Langkah preventif ini dilakukan untuk menekan praktik haji ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh petugas di bandara embarkasi telah disiagakan.
Petugas wajib memberikan pelayanan optimal sekaligus memperketat pengawasan.
"Kami berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," tegas Hendarsam.(ant)
Editor : Uray Ronald