PONTIANAK POST – Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi perbincangan luas publik setelah polemik pelarangan nonton bareng (nobar) muncul di sejumlah daerah dan kampus di Indonesia.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat, sejumlah tautan yang diklaim sebagai full movie film dokumenter tersebut mulai beredar luas di berbagai platform digital dan media sosial, termasuk YouTube.
Namun, tautan itu bukan berasal dari kanal resmi produser maupun pihak yang memproduksi film tersebut.
Pantauan warganet menunjukkan beberapa unggahan di platform berbagi video telah ditonton ribuan kali dalam waktu singkat.
Fenomena itu memperlihatkan tingginya rasa ingin tahu publik terhadap isi film yang mengangkat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.
Pemerintah sebelumnya menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi untuk melarang pemutaran maupun nobar film dokumenter tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penghentian nobar di beberapa lokasi bukan kebijakan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum secara nasional.
“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan negara melalui karya seni dan film merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah selama tidak melanggar hukum.
Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita berisi kritik terhadap proyek pembangunan dan PSN di Papua Selatan yang dinilai berdampak pada lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat adat, serta kelestarian alam.
Isu tersebut memicu diskusi publik yang luas, terutama di kalangan mahasiswa, aktivis lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil.
Sejumlah agenda pemutaran film di beberapa kota disebut batal akibat tekanan atau permintaan penghentian dari kelompok tertentu. Namun di sisi lain, sejumlah komunitas dan kampus tetap menggelar pemutaran tanpa gangguan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan pelarangan sebuah film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.
Ia menilai pihak yang merasa keberatan terhadap isi film seharusnya menggunakan ruang klarifikasi atau membuat narasi tandingan, bukan melakukan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” ujarnya.
Polemik film dokumenter ini kembali memunculkan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan posisi karya dokumenter dalam demokrasi Indonesia.
Sejumlah pengamat hukum menilai kritik terhadap kebijakan negara melalui film, diskusi publik, maupun karya seni merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Di tengah kontroversi tersebut, tingginya pencarian publik terhadap film Pesta Babi menunjukkan isu yang diangkat dalam dokumenter itu telah menarik perhatian luas masyarakat Indonesia. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro