PONTIANAK POST - Kemlu RI memastikan keselamatan warga negara Indonesia (WNI) dalam misi Global Sumud Flotilla ke Jalur Gaza.
Para WNI tersebut terdampak pencegatan oleh pasukan Israel di perairan Siprus pada Senin pagi waktu setempat.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan tiga KBRI di Timur Tengah.
Koordinasi dilakukan bersama KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman untuk menyiapkan langkah antisipatif pemulangan.
Baca Juga: Prajurit Israel Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon Selatan, Dunia Mengecam
Kronologi Global Sumud Flotilla Dicegat di Mediterania
Pasukan Israel mencegat sedikitnya sepuluh kapal kemanusiaan di perairan Siprus, bagian timur Laut Mediterania.
Beberapa kapal yang tertahan tersebut antara lain bernama Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
Seorang WNI bernama Andi Angga Prasadewa diketahui berada di dalam kapal Josef selaku delegasi GPCI-Rumah Zakat.
Kemlu RI terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi memantau kondisi terkini seluruh korban.
Baca Juga: PM Israel Benjamin Netanyahu Idap Kanker Prostat, Sebut Tumor Telah Diangkat
Jurnalis Indonesia di Armada Global Sumud Flotilla
Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin menyebut sembilan relawan Indonesia termasuk dua jurnalisnya ikut terkena intersepsi.
Dua jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono yang menaiki kapal Boralize, serta fotografer Thoudy Badai.
Komunikasi intensif masih terus diupayakan dengan kapal pembawa jurnalis untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang.
Lokasi intersepsi armada kemanusiaan ini dilaporkan berjarak sekitar 200 mil laut dari wilayah Gaza.
Sikap Tegas Pemerintah Terkait Global Sumud Flotilla
Pemerintah Indonesia mendesak pihak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi internasional tersebut.
“Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat,” ucap Yvonne.
Indonesia juga menyerukan agar otoritas Israel menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Langkah ini dinilai sesuai dengan prinsip yang diatur secara resmi dalam hukum humaniter internasional.(ant)
Editor : Uray Ronald