Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bareskrim Tegaskan Polisi jadi Bandar Narkoba Akan Dipecat: Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Ditahan terkait TPPU

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 19 Mei 2026 | 23:31 WIB
TERSANGKA NARKOBA: Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (ANTARA)
TERSANGKA NARKOBA: Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana narkoba. Penegasan itu disampaikan setelah penahanan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika di Kalimantan Timur.

Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono menegaskan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus narkoba di internal kepolisian sangat jelas.

“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5) dilansir dari ANTARA.

Pernyataan tersebut sejalan dengan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian.

Dalam beberapa kesempatan, Kapolri meminta seluruh jajaran menindak tegas anggota yang terbukti terlibat narkotika tanpa perlindungan institusi.

Tidak Ada yang Kebal Hukum

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan terhadap oknum polisi menjadi bukti keseriusan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Eko, proses pidana terhadap anggota polisi yang terlibat narkoba berjalan paralel dengan sidang kode etik profesi Polri. Anggota yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH,” katanya.

Setelah dipecat, mantan anggota polisi tersebut tetap harus menjalani proses pidana umum sebagai warga sipil biasa.

“Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan,” ujarnya.

Mantan Kasat Narkoba Diduga Lindungi Bandar

Kasus terbaru yang menjadi perhatian adalah penangkapan AKP Deky Jonathan Sasiang oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5).

Deky diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari jaringan bandar narkoba bernama Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu, ia juga diduga menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Usai pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), Deky langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko.

Bareskrim juga menyebut pengusutan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan sindikat narkoba besar di kawasan Gang Langgar, Samarinda, yang sebelumnya diungkap aparat pada awal Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dan mengamankan sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Sudah Dipecat dari Kepolisian

Sebelum ditahan, AKP Deky telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Kalimantan Timur melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto menjelaskan sidang etik juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang etik.

Ia menegaskan Polda Kaltim berkomitmen menjaga integritas institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” katanya.

Kasus Polisi Terlibat Narkoba Jadi Sorotan

Kasus keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba terus menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Data Divisi Propam Polri sebelumnya menunjukkan pelanggaran terkait narkoba menjadi salah satu kasus etik berat yang paling banyak berujung pemecatan anggota.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai langkah transparan terhadap anggota yang terlibat narkoba penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan hukum terhadap anggota sendiri menjadi ujian serius reformasi internal Polri,” ujarnya. 

Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik

Bareskrim menyebut langkah tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba menjadi bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Menurut Eko, personel yang terlibat dalam pemberantasan narkoba harus benar-benar bersih dan memiliki integritas.

“Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan adalah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas,” ujarnya. (ars)

 

 

Kasus Polisi Terlibat Narkoba di Kutai Barat

Poin Utama Keterangan
Institusi Penindak Bareskrim Polri
Kasus Dugaan keterlibatan polisi dalam jaringan narkoba
Lokasi Kasus Kutai Barat, Kalimantan Timur
Tersangka Utama Deky Jonathan Sasiang
Status Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Dugaan Pelanggaran TPPU dan dugaan backing peredaran narkoba
Bandar yang Dikaitkan Ishak dan jaringan
Tanggal Penangkapan 18 Mei 2026

Dugaan Pelanggaran AKP Deky

Dugaan Kasus Penjelasan
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Diduga menerima aliran dana hasil narkotika
Melindungi bandar narkoba Diduga menjadi backing jaringan
Penyalahgunaan jabatan Memanfaatkan posisi sebagai Kasat Narkoba
Pelanggaran etik Polri Berujung sidang kode etik dan PTDH

Sanksi terhadap AKP Deky

Jenis Sanksi Keterangan
PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Penempatan khusus 26 hari
Permintaan maaf etik Wajib di sidang KKEP
Proses pidana umum Tetap berjalan setelah pemecatan

Pernyataan Pejabat Polri

Pejabat Pernyataan
Syahardiantono Anggota polisi yang bermain narkoba akan ditindak tegas
Eko Hadi Santoso Tidak ada yang kebal hukum
Listyo Sigit Prabowo Pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal Polri
Yuliyanto Penegakan etik bagian dari menjaga integritas Polri

Langkah Penanganan Bareskrim

Langkah Tujuan
Pemeriksaan gabungan penyidik Mengusut keterlibatan tersangka
Penahanan di Bareskrim Memperlancar proses penyidikan
Sidang kode etik Menjatuhkan sanksi internal
Koordinasi Propam Pengawasan disiplin anggota
Pengembangan kasus Membongkar jaringan narkoba lebih luas

Dampak dan Sorotan Publik

Isu Dampak
Polisi terlibat narkoba Menurunkan kepercayaan publik
Penindakan tegas Upaya memulihkan citra institusi
Transparansi proses hukum Meningkatkan akuntabilitas
Reformasi internal Polri Diuji melalui kasus narkoba aparat
Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#polisi narkoba #AKP Deky Jonathan #narkoba Kutai Barat #PTDH polisi #bareskrim polri