PONTIANAK POST- Sejumlah kendaraan mewah hasil rampasan perkara korupsi berhasil terjual dalam gelaran BPA Fair hari kedua yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/5).
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan aset yang terjual di antaranya satu unit motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rajo Emirsyah.
“Laku terjual seharga Rp901.445.700,00 dari harga limit Rp87.445.700,00,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Selain itu, aset lain milik Rajo Emirsyah berupa mobil Mercedes-Benz S400 juga laku terjual seharga Rp601.193.200,00.
BPA juga melepas sejumlah kendaraan milik terpidana lain dalam perkara perlindungan judi online di Komdigi, Denden Imadudin Soleh, yang meliputi mobil BMW, mobil listrik Hyundai Ioniq, mobil Mercedes-Benz, serta motor Kawasaki Z1000.
Selain itu, kendaraan lain hasil rampasan dari terpidana korporasi PT Lintang Daya Selaras (LDS) juga laku terjual, termasuk motor BMW R 1200 GS Adventure dan Harley Davidson FLHTC.
Secara keseluruhan, penjualan aset pada hari kedua mencatat selisih kenaikan harga atau keuntungan di atas harga limit sebesar Rp1,65 miliar.
“Pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar,” ujarnya.
Namun, satu unit mobil BMW 220i milik terpidana kasus judi online Komdigi, Muchlis Nasution, belum mendapat penawaran dari peserta lelang.
Menanggapi hal itu, Kuntadi menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab tidak lakunya aset tersebut serta langkah perbaikan pada lelang berikutnya.
BPA Kejaksaan Agung RI diketahui menggelar BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 dengan berbagai barang lelang mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tas, hingga lukisan emas. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas