PONTIANAK POST – Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyinggung masih adanya oknum aparat keamanan yang diduga menjadi pelindung atau beking pelaku korupsi. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-19 DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (20/5).
Di hadapan anggota parlemen, Prabowo menyebut para koruptor kerap memiliki pelindung dari aparat berseragam.
“Tapi biasanya mereka itu ada beking-bekingnya. Bekingnya biasanya seragamnya itu kalau enggak hijau, ya coklat. Betul?” ujar Prabowo.
Pernyataan itu langsung disambut jawaban serempak anggota DPR yang mengatakan “betul”.
Minta Rakyat Rekam dan Laporkan
Melihat kondisi tersebut, Prabowo meminta masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan aparat yang terlibat membekingi praktik korupsi atau pelanggaran hukum.
Namun, ia meminta masyarakat tidak melakukan perlawanan secara langsung. Presiden justru meminta rakyat videokan hal itu dan dilaporkan kepadanya.
“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video. Jangan engkau melawan, video saja, lapor langsung ke saya,” tegasnya.
Sebagai mantan prajurit dan alumni militer, Prabowo mengaku tidak ragu menindak aparat yang mencoreng nama institusi negara.
“Saya ini senior, saya alumni. Jadi saya enggak ragu. Jangan cemarkan TNI dan Polri. TNI dan Polri itu milik rakyat dan harus berjuang untuk rakyat,” lanjutnya.
Pengamat Sebut Praktik Beking Sudah Mengakar
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pernyataan presiden menunjukkan praktik aparat membekingi kejahatan bukan lagi persoalan sporadis, melainkan persoalan struktural yang telah lama mengakar.
Menurut Bambang, praktik tersebut terbentuk dari relasi patronase, kultur impunitas, hingga penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada aparat berseragam.
“Terbentuk dari relasi patronase yang kental, kultur impunitas yang membuat mereka tak tersentuh, hingga meritokrasi semu di mana kewenangan negara yang melekat pada seragam disulap menjadi komoditas ekonomi-politik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kultur impunitas di tubuh aparat yang dinilai membuat sebagian pelanggaran sulit disentuh hukum sipil.
“Selama struktur kekuasaan dan DNA organisasi tak dirombak dari dalam, praktik beking kejahatan ini akan terus bereinkarnasi,” katanya.
Kemenhan Tegaskan Dukungan ke Profesionalisme TNI-Polri
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Rico Ricardo Sirait menyatakan pidato presiden menjadi penegasan bahwa TNI dan Polri harus menjaga profesionalisme dan integritas.
Menurut dia, aparat negara tidak boleh terlibat ataupun melindungi praktik pelanggaran hukum, termasuk korupsi.
“Kemenhan mendukung penuh komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Penguatan KPK Dinilai Jadi Kunci
Dosen Magister Industri Pertahanan Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan Ade Muhammad menilai pidato Prabowo merupakan bagian dari garis besar reformasi keamanan negara yang menempatkan integritas dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama.
Menurut Ade, pidato di DPR menjadi kali keempat Prabowo menekankan pentingnya integritas aparatur keamanan negara setelah sebelumnya disampaikan dalam sejumlah forum nasional dan internasional.
Ia menilai pesan presiden jelas bahwa jabatan dan simbol negara tidak boleh berubah menjadi alat perlindungan praktik yang melanggar hukum.
“Momentum ini seharusnya diterjemahkan lebih jauh sebagai pedoman strategis bagi sistem administrasi negara untuk membangun mekanisme yang semakin transparan dan akuntabel,” katanya.
Ade juga menilai penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
“Menurut pandangan saya pribadi, salah satu prioritas penting adalah memperkuat penanggulangan korupsi pada sektor penegakan hukum terlebih dahulu,” ujarnya.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Pernyataan keras presiden mencerminkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan keamanan.
Di sisi lain, pernyataan itu juga memperlihatkan besarnya harapan publik terhadap reformasi institusi negara agar aparat benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi pelindung kejahatan.
Pengamat menilai keberanian membongkar praktik beking aparat harus diikuti langkah konkret berupa pengawasan internal yang kuat, perlindungan pelapor, hingga penindakan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro