PONTIANAK POST – BPJS Kesehatan memperluas kepesertaan sekaligus memperkuat stabilitas keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong mahasiswa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan saat menjalani pendidikan di perguruan tinggi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait rencana tersebut.
“Kami mengajukan bahwa nanti setiap mahasiswa yang mendaftar, BPJS-nya harus aktif,” ujar Pujo dalam kegiatan Kick Off HUT ke-58 BPJS Kesehatan dan Launching Quick Win Direksi di Bandung, Selasa (20/5), dilansir dari Jawa Pos.
Menurut dia, mahasiswa membutuhkan perlindungan kesehatan selama menempuh pendidikan, terutama mahasiswa perantauan yang tinggal jauh dari keluarga.
“Lebih menguntungkan apabila mahasiswa punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota,” katanya.
Cakupan JKN Sudah Tembus 98 PersenHingga 16 Mei 2026, jumlah kepesertaan JKN tercatat mencapai 285.150.737 peserta atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan menilai perluasan kepesertaan penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional sekaligus memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Selain memperluas peserta, BPJS Kesehatan juga fokus menjaga efisiensi pembiayaan program melalui penguatan pencegahan fraud atau kecurangan klaim layanan kesehatan.
BPJS Klaim Hemat Rp6,5 TriliunPujo mengungkapkan sepanjang 2025 BPJS Kesehatan berhasil melakukan efisiensi pembiayaan sebesar Rp6,5 triliun dari penguatan sistem pencegahan fraud.
Nilai itu setara sekitar 3,4 persen dari total biaya pelayanan kesehatan nasional.
“Dalam tiga bulan kita efisiensi Rp1 triliun,” ujarnya.
Untuk mendukung langkah tersebut, BPJS memperketat pemeriksaan klaim dari fasilitas kesehatan. Seluruh berkas klaim terlebih dahulu diperiksa melalui sistem digital sebelum diverifikasi petugas apabila ditemukan anomali.
Meski pengawasan diperketat, BPJS memastikan pembayaran klaim rumah sakit tidak akan terhambat.
“Kalau terlambat, kami kena denda 1 persen,” kata Pujo.
Ia menegaskan fasilitas kesehatan wajib mengembalikan dana apabila ditemukan unsur kecurangan dalam pengajuan klaim.
Layanan Kesehatan Canggih DiperluasDi sisi lain, BPJS Kesehatan juga memperkuat akses layanan kesehatan berteknologi tinggi bagi peserta JKN.
Layanan yang diperluas antara lain kateterisasi jantung (cathlab), kemoterapi, dan radioterapi untuk pasien penyakit berat.
Menurut BPJS, perluasan layanan tersebut dilakukan agar peserta JKN tetap mendapatkan akses pengobatan modern tanpa terbebani biaya tinggi.
Kemenkes Tekankan Layanan Tepat SasaranDalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus menegaskan penguatan layanan kesehatan dalam Program JKN harus memastikan pelayanan yang mudah diakses, bermutu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Menurut dia, kualitas layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada teknologi medis, tetapi juga ketepatan tindakan berdasarkan kebutuhan pasien.
“Pemberian layanan kesehatan harus dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, diagnosis yang tepat, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Mahasiswa dan Akses Kesehatan Jadi FokusRencana menjadikan mahasiswa sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dinilai dapat memperkuat perlindungan sosial bagi generasi muda, terutama mahasiswa rantau yang rentan menghadapi kendala biaya kesehatan saat kuliah.
Di sisi lain, penguatan pencegahan fraud juga menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dana JKN agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat luas.
Pengamat kebijakan kesehatan menilai tantangan berikutnya adalah memastikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan tetap terjaga seiring meningkatnya jumlah peserta dan pengawasan klaim yang semakin ketat. (ars)
MAHASISWA BAKAL WAJIB JKN
| POIN | KETERANGAN |
|---|---|
| Kebijakan Baru | Mahasiswa diusulkan wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif |
| Tujuan | Memperluas kepesertaan Program JKN |
| Syarat | BPJS aktif saat daftar atau daftar ulang kuliah |
| Pengusul | BPJS Kesehatan |
| Sudah Dikoordinasikan | Kemdiktisaintek dan perguruan tinggi |
| Alasan Utama | Perlindungan kesehatan mahasiswa selama kuliah |
| Sasaran Prioritas | Mahasiswa rantau dan luar daerah |
| Cakupan JKN Saat Ini | 285,1 juta peserta |
| Persentase Kepesertaan | Lebih dari 98 persen penduduk Indonesia |
| Efisiensi Fraud 2025 | Rp 6,5 triliun |
| Quick Win BPJS | Penguatan pengawasan klaim digital |
| Layanan yang Diperkuat | Cathlab, kemoterapi, radioterapi |