Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mahasiswa Bakal Wajib JKN: Syarat Daftar Ulang, BPJS-nya Harus Aktif

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 20 Mei 2026 | 22:22 WIB
Ilustrasi sejumlah mahasiswa beraktivitas di area kampus. BPJS Kesehatan mengusulkan kepesertaan JKN aktif menjadi syarat bagi mahasiswa saat mendaftar maupun daftar ulang kuliah guna memperluas perlindungan kesehatan generasi muda.
Ilustrasi sejumlah mahasiswa beraktivitas di area kampus. BPJS Kesehatan mengusulkan kepesertaan JKN aktif menjadi syarat bagi mahasiswa saat mendaftar maupun daftar ulang kuliah guna memperluas perlindungan kesehatan generasi muda.

 

PONTIANAK POST – BPJS Kesehatan memperluas kepesertaan sekaligus memperkuat stabilitas keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong mahasiswa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan saat menjalani pendidikan di perguruan tinggi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait rencana tersebut.

“Kami mengajukan bahwa nanti setiap mahasiswa yang mendaftar, BPJS-nya harus aktif,” ujar Pujo dalam kegiatan Kick Off HUT ke-58 BPJS Kesehatan dan Launching Quick Win Direksi di Bandung, Selasa (20/5), dilansir dari Jawa Pos.

Menurut dia, mahasiswa membutuhkan perlindungan kesehatan selama menempuh pendidikan, terutama mahasiswa perantauan yang tinggal jauh dari keluarga.

“Lebih menguntungkan apabila mahasiswa punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota,” katanya.

Cakupan JKN Sudah Tembus 98 Persen

Hingga 16 Mei 2026, jumlah kepesertaan JKN tercatat mencapai 285.150.737 peserta atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

BPJS Kesehatan menilai perluasan kepesertaan penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional sekaligus memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Selain memperluas peserta, BPJS Kesehatan juga fokus menjaga efisiensi pembiayaan program melalui penguatan pencegahan fraud atau kecurangan klaim layanan kesehatan.

BPJS Klaim Hemat Rp6,5 Triliun

Pujo mengungkapkan sepanjang 2025 BPJS Kesehatan berhasil melakukan efisiensi pembiayaan sebesar Rp6,5 triliun dari penguatan sistem pencegahan fraud.

Nilai itu setara sekitar 3,4 persen dari total biaya pelayanan kesehatan nasional.

“Dalam tiga bulan kita efisiensi Rp1 triliun,” ujarnya.

Untuk mendukung langkah tersebut, BPJS memperketat pemeriksaan klaim dari fasilitas kesehatan. Seluruh berkas klaim terlebih dahulu diperiksa melalui sistem digital sebelum diverifikasi petugas apabila ditemukan anomali.

Meski pengawasan diperketat, BPJS memastikan pembayaran klaim rumah sakit tidak akan terhambat.

“Kalau terlambat, kami kena denda 1 persen,” kata Pujo.

Ia menegaskan fasilitas kesehatan wajib mengembalikan dana apabila ditemukan unsur kecurangan dalam pengajuan klaim.

Layanan Kesehatan Canggih Diperluas

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memperkuat akses layanan kesehatan berteknologi tinggi bagi peserta JKN.

Layanan yang diperluas antara lain kateterisasi jantung (cathlab), kemoterapi, dan radioterapi untuk pasien penyakit berat.

Menurut BPJS, perluasan layanan tersebut dilakukan agar peserta JKN tetap mendapatkan akses pengobatan modern tanpa terbebani biaya tinggi.

Kemenkes Tekankan Layanan Tepat Sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus menegaskan penguatan layanan kesehatan dalam Program JKN harus memastikan pelayanan yang mudah diakses, bermutu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Menurut dia, kualitas layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada teknologi medis, tetapi juga ketepatan tindakan berdasarkan kebutuhan pasien.

“Pemberian layanan kesehatan harus dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, diagnosis yang tepat, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Mahasiswa dan Akses Kesehatan Jadi Fokus

Rencana menjadikan mahasiswa sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dinilai dapat memperkuat perlindungan sosial bagi generasi muda, terutama mahasiswa rantau yang rentan menghadapi kendala biaya kesehatan saat kuliah.

Di sisi lain, penguatan pencegahan fraud juga menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dana JKN agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat luas.

Pengamat kebijakan kesehatan menilai tantangan berikutnya adalah memastikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan tetap terjaga seiring meningkatnya jumlah peserta dan pengawasan klaim yang semakin ketat. (ars)

 
 
Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#mahasiswa wajib JKN #peserta JKN aktif #syarat daftar ulang kuliah #BPJS mahasiswa #bpjs kesehatan