PONTIANAK POST- Kementerian Hukum Republik Indonesia membentuk 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah Posbankum yang terbentuk tersebut menjadi capaian bersejarah karena dilakukan secara masif dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Pencapaian pembentukkan posbankum ini sama dengan Koperasi Merah Putih sebanyak 83.980 dan ini sejarah karena belum pernah terjadi,” kata Supratman di Pangkalpinang, Rabu malam.
Ia menegaskan pembentukan Posbankum tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diiringi optimalisasi layanan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut dia, perangkat yang telah mendapat pelatihan, termasuk paralegal, kepala desa, dan lurah sebagai juru damai, diharapkan mampu memanfaatkan Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum dan penyelesaian persoalan warga.
“Posbankum ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk sarana mediasi hingga penunjukan advokat jika penyelesaian perkara tidak bisa dilakukan secara damai di Posbankum ini,” katanya.
Supratman juga mengimbau para kepala desa dan lurah untuk mengoptimalkan keberadaan Posbankum sebagai fasilitas pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat di wilayah masing-masing.
Ia menambahkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperluas akses keadilan secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Hukum turut menerapkan sistem pemantauan digital yang terintegrasi di seluruh kantor wilayah untuk mengawasi pelayanan Posbankum di daerah.
“Sekarang kita bisa memantau berapa kasus yang ditangani Posbankum. Sistem akan mencatat di kelurahan mana, menangani apa, siapa yang menyelesaikan, dan ini menjadi dasar dokumentasi layanan Posbankum,” ujarnya. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas