PONTIANAK POST- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pos bantuan hukum (Posbankum) desa dan kelurahan akan dijadikan role model pertama penegakan hukum berbasis mediasi yang bermuara pada penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
“Posbankum ini akan menjadi role model pertama penegakan hukum yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi pada akhirnya bermuara keputusan restorative justice,” kata Supratman di Pangkalpinang, Rabu (20/5) malam.
Ia menjelaskan pengembangan Posbankum dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kementerian Hukum juga akan memperluas sinergi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI agar layanan Posbankum dapat terintegrasi dengan berbagai program penegakan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut dia, Posbankum nantinya akan disinergikan dengan program Jaga Desa milik Kejaksaan Agung, program Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, hingga program Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.
“Kita akan memastikan posbankum ini disinergikan dengan semua elemen negara,” katanya.
Supratman menyebutkan saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
Ia menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan konsolidasi kebijakan layanan bantuan hukum agar keberadaan Posbankum dapat terintegrasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
“Insyaallah, besok saya akan bertemu dengan Menteri Bappenas untuk merumuskan satu kebijakan terkait layanan bantuan hukum supaya bisa dikonsolidasikan untuk seluruh kementerian yang merujuk posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” katanya. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas