Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Dorong DPR Masukkan Suap Sektor Swasta dan Perdagangan Pengaruh dalam Revisi UU Tipikor Nasional

Basilius Andreas Gas • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:49 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5). (ANTARA/Rio Feisal)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5). (ANTARA/Rio Feisal)

PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR RI memasukkan aturan penyuapan di sektor swasta dan praktik perdagangan pengaruh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengaturan mengenai suap di sektor swasta penting dimasukkan karena merupakan bagian dari amanat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Karena kan itu bagian daripada hal yang diamanahkan dalam UNCAC dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,” ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.

Selain penyuapan sektor swasta, KPK juga berharap DPR membahas perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Berdasarkan laman Pusat Edukasi Antikorupsi, perdagangan pengaruh merupakan praktik ketika seseorang yang tidak memiliki kewenangan resmi berupaya memengaruhi kebijakan pihak eksekutif maupun legislatif demi kepentingan tertentu.

Setyo mengungkapkan KPK telah menyerahkan dokumen rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum untuk selanjutnya dikoordinasikan bersama pemerintah dan DPR RI.

“Dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum. Nanti sama-sama akan dikoordinasikan,” katanya.

Rekomendasi pembaruan regulasi tersebut diketahui telah disampaikan KPK sejak Februari 2026.

Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum Firman Wijaya, dan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi.

Rapat tersebut membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Tipikor, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara setelah putusan Mahkamah Konstitusi. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#aturan suap #sektor swasta #kpk #dpr #uu tipikor