Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

MA Pangkas Vonis Korupsi Isabel Tanihaha di Kasus Lombok City Center, Hukuman Turun dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Basilius Andreas Gas • Selasa, 26 Mei 2026 | 10:07 WIB
Terdakwa korupsi kerja sama operasional pemanfaatan lahan pemda untuk pembangunan dan pengelolaan LCC, Isabel Tanihaha dalam jabatan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Terdakwa korupsi kerja sama operasional pemanfaatan lahan pemda untuk pembangunan dan pengelolaan LCC, Isabel Tanihaha dalam jabatan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

PONTIANAK POST- Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI memangkas hukuman terdakwa korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC), Isabel Tanihaha, dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara setelah memperbaiki kualifikasi pidana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya perubahan hukuman berdasarkan putusan kasasi yang telah ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, sesuai yang kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan dipidana penjara lima tahun,” katanya.

Dalam amar putusan perkara nomor 3710 K/PID.SUS/2026 yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa, namun memperbaiki kualifikasi pidana dan hukuman.

Majelis hakim menyatakan Isabel Tanihaha terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain mengurangi hukuman penjara menjadi lima tahun, majelis hakim kasasi juga mengubah pidana denda menjadi Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

“Untuk uang pengganti conform (sesuai) dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Rp418 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti),” ujarnya.

Sebelumnya, pada tingkat banding dengan perkara nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim memperberat hukuman Isabel Tanihaha dari lima tahun penjara pada tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara.

Dalam putusan banding tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan badan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp418 juta subsider satu tahun kurungan badan.

Majelis hakim banding saat itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum sebagaimana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kerja sama operasional dengan PT Tripat, perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat pada 2013.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider lima bulan kurungan badan serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider empat tahun enam bulan penjara.

Kerugian negara dalam perkara tersebut muncul dari kontribusi tetap yang belum dibayarkan PT Bliss kepada PT Tripat selama pengoperasian Lombok City Center sebagai pusat perbelanjaan di kawasan perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#lcc #Isabel Tanihaha #Mahkamah Agung #Korupsi #hukuman