PONTIANAK POST - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyiaran konten pornografi melalui fitur live streaming media sosial yang dilakukan seorang tersangka berinisial SR di wilayah Jakarta Selatan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyebut kasus itu terungkap setelah petugas patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial dan menindaklanjutinya dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Immanuel Sinaga, mengatakan tersangka menggunakan akun media sosial berinisial K untuk menjalankan aksinya sejak 28 hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Marak Konten Pornografi di Medsos, MUI Sambas Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
Modus Challenge Saat Siaran Langsung
Menurut polisi, tersangka melakukan siaran langsung bersama pengguna media sosial lain dengan membuat tantangan atau challenge selama live streaming berlangsung.
Peserta yang kalah dalam tantangan diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi.
“Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, mereka diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi,” ujar Immanuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/6), seperti dikutip dari Antara.
Polisi menyebut modus itu sengaja dibuat untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan interaksi di media sosial.
Baca Juga: Link Viral ‘Bandar Membara’ Marak di X, Warga Diminta Waspada Phishing
Motif Popularitas dan Uang Digital
Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui aksinya dilakukan demi meningkatkan popularitas akun, jumlah pengikut, dan penonton siaran langsung.
Selain mencari perhatian di media sosial, tersangka juga memperoleh keuntungan finansial melalui hadiah digital atau gift dari penonton.
Gift tersebut dikirim dalam bentuk dolar Amerika Serikat melalui akun email terverifikasi milik tersangka dan kemudian dicairkan ke dompet digital DANA.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil hadiah digital tersebut sudah beberapa kali dicairkan dan ditransfer ke akun e-wallet DANA miliknya,” kata Immanuel.
Baca Juga: Link Bandar Membara Viral Dicari di Medsos, Polisi Buru Penyebar Pertama
Kasus ini kembali menunjukkan tekanan popularitas di media sosial yang mendorong sebagian pengguna melakukan pelanggaran hukum demi mengejar viewers dan keuntungan cepat.
Polisi Sita Ponsel dan Akun Media Sosial
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial, dua akun email, serta cetakan tangkapan layar kode OTP akun terkait.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI. (*)
Editor : Efprizan