Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Kontainer Batam Memanas, Satgas PKH Ungkap Dugaan Logam Tanah Jarang dalam Muatan Ekspor

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:39 WIB
Panglima Komando Armada RI Laksdya TNI Denih Hendrata (kiri) dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (kanan) saat memeriksa kontainer berisi mineral di Batam, Selasa (26/5/2026) (ANTARA/Ho-Humas Mabes TNI)
Panglima Komando Armada RI Laksdya TNI Denih Hendrata (kiri) dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (kanan) saat memeriksa kontainer berisi mineral di Batam, Selasa (26/5/2026) (ANTARA/Ho-Humas Mabes TNI)

 

PONTIANAK POST — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan logam tanah jarang (LTJ) atau pasir jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor, menyusul polemik dugaan penyelundupan mineral di Batam, Kepulauan Riau.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan hasil uji laboratorium menemukan kandungan unsur yang tidak diperbolehkan dalam tata niaga ekspor mineral.

“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Barita, material yang diamankan juga diduga mengandung unsur tertentu yang tidak boleh diperdagangkan ke luar negeri.

Kasus ini bermula saat TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan mineral ilegal di Batam melalui kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.

Dari 25 kontainer yang diamankan, sebanyak 15 kontainer diketahui milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sementara 10 lainnya milik PT Timah.

Satgas PKH menyebut perusahaan sempat menolak pemeriksaan kontainer sehingga dilakukan pengambilan sampel untuk uji saintifik.

“Hasilnya ditemukan kandungan logam tanah jarang. Jadi persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” kata Barita.

Sementara itu, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah tuduhan bahwa perusahaan melakukan penyelundupan mineral berbahaya atau mengandung radioaktif.

Menurutnya, PT PMM memiliki dokumen hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo yang menyatakan produk mineral mereka tidak mengandung bahan berbahaya dan telah memenuhi syarat ekspor dari Bea Cukai.

“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah dan sangat merugikan perusahaan kami,” ujarnya.

PT PMM juga menyerahkan sejumlah dokumen perizinan ke Kejaksaan Agung untuk membantah dugaan pelanggaran tata niaga ekspor mineral.

Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pengiriman mineral ilegal melalui jalur laut.

Menurutnya, kasus itu diduga berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut,” katanya.

Saat ini seluruh barang bukti kontainer telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#penyelundupan mineral Batam #Logam tanah jarang #PT PMM #Ekspor mineral ilegal #Satgas PKH