PONTIANAK POST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 untuk menghentikan praktik korupsi, pungutan liar, hingga fenomena titipan calon siswa pada sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Langkah tegas ini diambil setelah pemetaan risiko lembaga antirasuah masih menemukan berbagai kecurangan yang merenggut hak-hak anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengonfirmasi langsung kebijakan ini di Jakarta pada Jumat (29/5).
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan upaya preventif yang bersifat mengikat agar proses seleksi siswa di seluruh Indonesia berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz Suhendra.
Baca Juga: Sekda Sintang Tegaskan Tidak Boleh Ada Anak Tidak Tertampung pada SPMB 2026
Modus Curang SPMB: Dari Uang Bangku hingga Manipulasi Domisili
Berdasarkan investigasi dan pemetaan di lapangan, KPK membeberkan rantai kecurangan terstruktur yang kerap menjerat orang tua murid yang tidak berdaya. Modus operandi korupsi ini berkedok biaya pendaftaran ulang, pungutan liar berlabel "uang bangku", hingga kewajiban membeli atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum legal.
Lebih memprihatinkan lagi, KPK juga menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data dokumen publik yang masif.
Hal ini mencakup rekayasa domisili atau kartu keluarga (KK) demi mengakali sistem zonasi, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi bagi keluarga miskin, hingga pengubahan sepihak daftar nama siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Baca Juga: Erlina Tegaskan SPMB Mempawah 2026 Harus Bebas Pungli dan Praktik Titip Siswa
Ketidakjelasan Daya Tampung dan Lambatnya Respons Pengaduan
Krisis integritas ini diperparah oleh buruknya tata kelola dan malaadministrasi di tingkat satuan pendidikan. Masalah krusial yang terus berulang antara lain sengaja disembunyikannya kapasitas daya tampung sekolah yang sebenarnya demi menyisakan "kursi gelap" bagi titipan oknum tertentu.
Selain itu, sistem penanganan pengaduan masyarakat yang lambat dan proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik ikut menjadi celah empuk korupsi.
Baca Juga: Aturan Baru SPMB 2026: Libatkan 8 Ribu Sekolah Swasta dan Tutup Celah Jual Beli Kursi
Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK mengetuk kesadaran moral dan mendesak pemerintah daerah, kepala sekolah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi aktif.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya bahwa sistem penerimaan murid baru tidak boleh lagi menjadi ajang transaksi ilegal yang mengorbankan masa depan anak-anak Indonesia yang jujur dan berprestasi.(ant)
Editor : Uray Ronald