PONTIANAK POST- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu pagi, seiring lonjakan harga jual yang menembus Rp2.799.000 per gram dari sebelumnya Rp2.774.000 per gram.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.02 WIB, kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang turut naik menjadi Rp2.609.000 per gram.
Harga emas tersebut diketahui dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik, sehingga pelaku pasar diimbau untuk terus memantau pergerakan harga secara berkala.
Dalam ketentuan transaksi, penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, pada pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak resmi.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:
Emas 0,5 gram Rp1.449.500; 1 gram Rp2.799.000; 2 gram Rp5.538.000; 3 gram Rp8.282.000; 5 gram Rp13.770.000; 10 gram Rp27.485.000; 25 gram Rp68.587.000; 50 gram Rp137.095.000; 100 gram Rp274.112.000; 250 gram Rp685.015.000; 500 gram Rp1.369.820.000; dan 1.000 gram Rp2.739.600.000. (ant)