PONTIANAK POST - Kementerian Sosial mengungkap sekitar 45 persen penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 diduga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Temuan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut menjadi dasar pemerintah mempercepat pembenahan data sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pembenahan data menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, akurasi data merupakan fondasi utama keberhasilan program perlindungan sosial.
Temuan 45 Persen Penerima PKH Jadi Alarm Perbaikan Data
Saifullah mengungkapkan salah satu temuan penting DEN pada 2025 berkaitan dengan ketepatan sasaran penerima PKH.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sekitar 45 persen dari total penerima manfaat terindikasi tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
"Sekitar 45 persen penerima PKH ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat," kata Saifullah dalam Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 bertema "Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh" di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi akses bantuan bagi masyarakat miskin dan rentan yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat.
Pemerintah Fokus Sajikan Data yang Jujur dan Terbuka
Menurut Saifullah, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pendataan sebagai langkah awal memperbaiki sistem perlindungan sosial nasional.
Ia mengaku terkesan dengan arahan Presiden yang meminta seluruh pemangku kepentingan mengakui kondisi data apa adanya sebelum melakukan perbaikan.
"Saya yang paling terharu dari Bapak Presiden Prabowo ini adalah ajakan kepada kami, khususnya kepada saya, mari kita mulai kerja ini dengan menyajikan data yang jujur. Datanya kita akui apa adanya, kita jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki," ujarnya dilansir Antara.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahan penyaluran bantuan yang dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.
DTSEN Jadi Basis Baru Penyaluran Bansos
Untuk mengatasi persoalan ketidaktepatan sasaran, pemerintah mengonsolidasikan seluruh data penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saifullah menjelaskan Presiden telah menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pemegang otoritas pengelolaan DTSEN. Sistem tersebut akan diperkuat melalui pemutakhiran data secara berkala yang melibatkan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pembenahan data bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat yang bergantung pada program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dengan data yang lebih akurat, pemerintah berharap bantuan dapat diterima oleh keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Pemerintah Digitalisasi Bansos Lewat Aplikasi, Warga Bisa Usul Data, Targetkan Lebih Tepat Sasaran
Pendamping PKH Dinilai Tetap Bekerja Sesuai Tugas
Kementerian Sosial menegaskan persoalan ketidaktepatan sasaran tidak serta-merta disebabkan oleh kinerja pendamping PKH di lapangan.
Saifullah menyebut kendala yang ditemukan lebih banyak berkaitan dengan dinamika validitas data pada tingkat pusat yang terus berubah seiring kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karena itu, pembaruan data akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, musyawarah desa, pemerintah daerah, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Melalui mekanisme tersebut, perubahan kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat dapat lebih cepat terdeteksi sehingga daftar penerima bantuan tetap relevan dan sesuai kebutuhan.
Harapan Baru bagi Penerima Bantuan yang Berhak
Pemerintah optimistis pembaruan DTSEN akan meningkatkan kualitas penyaluran bantuan sosial di masa mendatang.
Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, BPS, dan Kementerian Sosial diharapkan mampu menghadirkan basis data yang lebih akurat dan transparan.
Perbaikan tersebut tidak hanya menyangkut efisiensi anggaran negara, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial. Sebab, setiap data yang lebih akurat berarti peluang yang lebih besar bagi masyarakat miskin dan rentan untuk memperoleh bantuan yang memang menjadi hak mereka.
Dengan pembenahan DTSEN, pemerintah menargetkan bantuan sosial dapat menjangkau kelompok yang tepat sehingga manfaat program perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.(ant)
Editor : Uray Ronald