PONTIANAK POST – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah. Ketentuan Pasal 146 yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 membuat sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan.
Dikutip dari Jawa Pos (grup Pontianak Post), menjelaskan, di balik angka-angka anggaran tersebut, terselip kekhawatiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nasibnya bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Sejumlah pemerintah daerah kini berpacu mencari solusi agar target regulasi terpenuhi tanpa harus mengurangi tenaga pelayanan publik.
Data yang dihimpun dari berbagai pemerintah daerah menunjukkan setidaknya ada empat faktor utama yang menyebabkan rasio belanja pegawai sulit ditekan hingga batas 30 persen.
Pertama, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar yang seluruh gajinya harus ditanggung melalui APBD. Kebijakan nasional untuk memperluas formasi PPPK dinilai meningkatkan beban belanja pegawai di daerah.
Kedua, menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat. Penurunan dana perimbangan dan transfer membuat total APBD mengecil sehingga persentase belanja pegawai otomatis meningkat meskipun nominal pengeluaran tidak bertambah.
Ketiga, besarnya komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sejumlah daerah mengakui TPP masih menjadi salah satu pos yang menyerap anggaran cukup besar.
Keempat, perubahan sistem penghitungan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini komponen gaji pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas turut dihitung sebagai belanja pegawai, sehingga memperbesar rasio yang harus dipenuhi daerah.
Menjelang tenggat waktu 2027, kondisi fiskal daerah menunjukkan gambaran yang beragam.
Pemkot Malang menjadi daerah dengan rasio belanja pegawai tertinggi, mencapai 49 persen. DPRD Kota Malang menyebut lonjakan tersebut dipicu pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,1 triliun.
Pemkot Mojokerto mencatat rasio 43 persen, sementara Pemkab Sumenep berada pada angka 41 persen. Keduanya menghadapi tekanan akibat perubahan perhitungan belanja pegawai dan berkurangnya sumber pendapatan daerah.
Pemkot Batu mencatat rasio 37 persen. Pemerintah daerah setempat menyebut penyusutan dana transfer pusat sekitar Rp200 miliar menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya proporsi belanja pegawai.
Sementara itu, Pemkab Sampang berada di angka 34 persen dan Pemkab Bangkalan sebesar 32,6 persen. Kedua daerah masih berupaya mencari formula efisiensi tanpa mengurangi jumlah pegawai.
Pemkab Pamekasan berada di posisi yang relatif rawan dengan rasio 30,45 persen atau hanya sedikit di atas batas yang ditentukan undang-undang.
Di sisi lain, beberapa daerah sudah berada dalam kategori aman. Pemkab Mojokerto mencatat rasio 28,49 persen, disusul Pemkab Gresik sekitar 29 persen. Kabupaten Jombang dan Sidoarjo juga berada di bawah ambang batas sehingga relatif tidak menghadapi ancaman fiskal yang sama.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi anggaran. Dampaknya berpotensi langsung dirasakan tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling rentan. Banyak daerah masih mengalami kekurangan guru, terutama setelah banyak ASN memasuki masa pensiun.
Di Bali misalnya, pemerintah provinsi mengakui kebutuhan guru SMA, SMK, dan SLB masih cukup tinggi. Kondisi serupa juga terjadi di berbagai daerah lain yang masih membutuhkan tambahan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, pemerintah daerah mulai menyiapkan berbagai strategi.
Beberapa daerah seperti Pamekasan, Sumenep, dan Kota Malang berencana menghentikan sementara penerimaan ASN baru mulai 2027.
Pemkab Mojokerto menerapkan sistem rekrutmen berdasarkan kebutuhan riil. Formasi baru hanya dibuka untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun sehingga jumlah ASN tetap terkendali.
Langkah lain adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Dengan APBD yang lebih besar, rasio belanja pegawai dapat ditekan tanpa harus memangkas jumlah pegawai.
Pemkab Sampang juga menempuh jalur efisiensi kelembagaan melalui konsolidasi organisasi perangkat daerah dan penggabungan sejumlah satuan kerja.
Selain itu, beberapa daerah mulai mengkaji reposisi anggaran BLUD dengan menggeser sebagian belanja pegawai non-ASN ke pos belanja barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kepala daerah dan pejabat teknis berharap pemerintah pusat memberikan ruang relaksasi terhadap aturan tersebut.
Kepala BKAD Kota Batu Eny Rachyuningsih menilai kenaikan rasio belanja pegawai bukan semata akibat pemborosan, melainkan karena menyusutnya total APBD.
Ia mengusulkan relaksasi hingga 40 persen agar daerah tidak dipaksa mengambil langkah ekstrem yang berpotensi merugikan pegawai maupun masyarakat penerima layanan publik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo memastikan daerahnya masih berada dalam kondisi aman. Menurutnya, perpanjangan kontrak PPPK tetap berjalan karena rasio belanja pegawai masih berada di bawah ketentuan.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa juga menegaskan pengelolaan kebutuhan pegawai dilakukan secara hati-hati agar kemampuan fiskal daerah tetap terjaga.
Menjelang 2027, pemerintah daerah kini berada di persimpangan yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka harus mematuhi ketentuan disiplin fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat. Di sisi lain, mereka harus memastikan sekolah tetap memiliki guru, puskesmas tetap memiliki tenaga kesehatan, dan pelayanan publik tidak terganggu.
Karena itu, banyak daerah kini menggantungkan harapan pada komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan tengah yang tidak hanya sehat secara fiskal, tetapi juga adil bagi ribuan PPPK yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. (ars)
Peta Daerah Menghadapi Batas Belanja Pegawai 30 Persen
| Daerah | Rasio Belanja Pegawai |
|---|---|
| Kota Malang | 49% |
| Kota Mojokerto | 43% |
| Sumenep | 41% |
| Kota Batu | 37% |
| Sampang | 34% |
| Bangkalan | 32,6% |
| Pamekasan | 30,45% |
| Mojokerto (Kab) | 28,49% |
| Gresik | 29% |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro