PONTIANAK POST- Pemerintah menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh merusak agenda besar reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang tengah dijalankan secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penguatan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," kata Yusril di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan layanan publik tetap berjalan normal dan profesional.
Yusril juga menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dukungan tersebut mencakup kasus yang diduga terjadi pada masa jabatan Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, maupun dugaan yang berlanjut hingga saat ini.
"Ini kalau ternyata KPK menemukan bukti korupsi itu terus berlanjut sampai sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," tuturnya.
Ia juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk mendukung penuh proses penegakan hukum dan tidak menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK.
Yusril meminta seluruh aparatur untuk menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara tersebut secara terang benderang.
Kemenko Kumham Imipas, lanjutnya, membuka ruang kerja sama seluas-luasnya dengan KPK agar proses hukum berjalan tanpa hambatan dari pihak mana pun.
"Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur negara agar menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim (SK) bersama tujuh tersangka lain diduga meraup hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2022–2026.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan dana tersebut berasal dari warga negara asing, biro jasa, hingga sponsor yang mengurus izin tinggal WNA melalui jalur Imigrasi. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas