Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengesahan UU Polri Diwarnai Desakan Perkuat Kompolnas

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:16 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

PONTIANAK POST – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.

Secara serempak anggota dewan menjawab setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pengawasan Polri

Di tengah pengesahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa reformasi Polri berpotensi berjalan setengah hati apabila tidak dibarengi penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Peneliti Senior De Jure sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bhatara Ibnu Reza, menilai lemahnya pengawasan eksternal selama ini membuat berbagai agenda reformasi kepolisian sulit berjalan optimal.

Menurut dia, Kompolnas tidak boleh lagi hanya menjadi lembaga pelengkap tanpa daya paksa dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Untuk dapat melaksanakan reformasi Polri secara efektif, Kompolnas harus memiliki kedudukan yang kuat, kewenangan yang memadai, dan yang terpenting, rekomendasi yang bersifat eksekutorial. Tanpa ketiganya, sangat mustahil reformasi Polri bisa terwujud,” tegas Bhatara.

Penguatan Kompolnas Masuk Dalam Revisi UU

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri.

Perubahan tersebut mencakup penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional, dan berintegritas, penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Revisi juga mengatur jaminan netralitas anggota Polri, pengetatan penugasan personel di luar institusi kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia (HAM), hingga penguatan kedudukan Kompolnas.

Penyalahgunaan Wewenang Dinilai Masih Jadi Persoalan

Desakan penguatan Kompolnas mengemuka setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei lalu.

Laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi reformasi Polri untuk jangka pendek hingga menengah. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih ada persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.

“Celah yang paling mendesak justru belum tersentuh maksimal, yakni pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang masih kerap dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,” ujar Bhatara.

Koalisi berharap pengesahan UU Polri tidak berhenti pada perubahan regulasi semata, tetapi juga diikuti penguatan mekanisme pengawasan yang efektif agar reformasi kepolisian benar-benar berdampak pada peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#UU Polri Disahkan #Kompolnas Dinilai Kunci Reformasi Kepolisian #Reformasi Polri #kompolnas #uu polri