PONTIANAK POST – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan penipuan terkait badal haji, kurban, dan pengelolaan dam yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, hingga mukimin. Nilai transaksi yang terindikasi bermasalah mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah dan mencederai pelaksanaan ibadah haji.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Mukimin Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp306,8 Juta
Salah satu kasus yang ditangani melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29.
Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp306,8 juta. Kasus tersebut terungkap setelah jemaah menyampaikan laporan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," kata Ichsan dilansir Antara.
Sejumlah Oknum Pembimbing dan KBIHU Ikut Terseret
Tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan lain yang melibatkan pembimbing ibadah dan pengelola KBIHU dari beberapa daerah.
Kasus pertama terjadi pada 4 Juni 2026 dengan terduga MH, pembimbing ibadah Kloter UPG-29 sekaligus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika. Ia diduga bekerja sama dengan mukimin dalam pengelolaan dana badal haji dan kurban jemaah asal Papua.
Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaan mengembalikan dana sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp122 juta kepada jemaah.
Pada 7 Juni 2026, ditemukan dugaan penyimpangan pada KBIHU MB di Kloter BPN-11. Dana yang berkaitan dengan pembayaran kurban sebesar Rp75 juta dan badal haji Rp62,5 juta dengan total Rp137,5 juta dilaporkan telah diterima.
Setelah dilakukan pembinaan, pihak terkait menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada jemaah.
Kasus lain pada hari yang sama melibatkan terduga AB, pembimbing ibadah Kloter BPN-10, yang diduga tidak melaksanakan badal haji untuk enam jemaah asal Sulawesi Tengah.
Dugaan keuntungan tidak sah dalam kasus ini mencapai Rp15 juta dan telah disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
Dugaan Badal Haji Fiktif Rp1,4 Miliar Jadi Temuan Terbesar
Temuan dengan nilai terbesar terjadi pada 8 Juni 2026. Tim pengawas menemukan dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan KBIHU AF dari Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12.
Menurut data yang disampaikan Kemenhaj, terdapat pembayaran badal haji untuk 140 jamaah dengan biaya Rp10 juta per orang. Total nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar dan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut menjadi salah satu temuan terbesar yang sedang ditindaklanjuti oleh tim pengawas haji di Arab Saudi.
Baca Juga: Jemaah Haji Kalbar Mulai Dipulangkan ke Tanah Air, Mayoritas Dalam Kondisi Sehat
Pemerintah Ingatkan Jamaah Gunakan Mekanisme Resmi
Ichsan menjelaskan Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan mekanisme resmi pembayaran dam melalui lembaga yang ditunjuk, yakni Adahi.
Namun, di lapangan masih ditemukan praktik pengumpulan dana dam melalui mukimin atau pihak lain di luar mekanisme resmi yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan penertiban ini dilakukan untuk melindungi hak jamaah sekaligus mencegah praktik komersialisasi ibadah yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan pribadi maupun kelompok.
Pemerintah juga mengimbau jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran badal haji, kurban, maupun pembayaran dam yang tidak melalui jalur resmi guna menghindari potensi kerugian dan penipuan.*
Editor : Uray Ronald