PONTIANAK POST- DPRD Kabupaten Karawang bergerak mendorong lahirnya regulasi yang mengatur larangan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menyusul mencuatnya rekaman video yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, mengatakan langkah tercepat yang dapat ditempuh saat ini adalah mendorong penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sembari menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan LGBT.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tentang Larangan LGBT di Karawang," katanya di Karawang, Rabu.
Menurut Endang, aspirasi pembentukan regulasi tersebut muncul sebagai respons atas dorongan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan adanya langkah konkret dalam upaya melindungi generasi muda.
Ia berharap kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses pembentukan aturan yang diusulkan tersebut.
"Insya Allah pak bupati juga sama (menginginkan adanya regulasi larangan LGBT). Sebelum perda jadi, Insya Allah pak bupati akan segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) tentang larangan LGBT," ujarnya.
Endang menyebutkan komunikasi internal bersama pimpinan DPRD dan anggota komisi terkait telah dilakukan untuk membahas penyusunan Raperda Larangan LGBT.
Meski demikian, ia mengakui proses pembentukan peraturan daerah membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui sejumlah tahapan legislasi, termasuk penyusunan naskah akademik dan pembahasan oleh panitia khusus.
"Kalau perda tentu berproses. Ada pembentukan panitia khusus, tahapan penyusunan naskah akademik dan tahapan lainnya. Tapi yang lebih cepat saat ini adalah Peraturan Bupati," katanya.
Selain membahas regulasi tersebut, DPRD Karawang juga menyoroti keberadaan tempat hiburan malam yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi hingga penutupan permanen terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan, Endang menegaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang belum komplit perizinannya. Kalau belum lengkap izinnya, ya harus ditindak sesuai ketentuan," katanya. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas