Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kritik Kinerja Legislasi Menguat, DPRD Melawi Didesak Segera Susun Perda Pengelolaan SDA

W
Penulis: Wandi PP❯
Dea Kusumah Wardhana
Dea Kusumah Wardhana

Advertisement

PONTIANAK POST - Kritik terhadap kinerja legislasi DPRD Kabupaten Melawi kembali menguat. Setelah sebelumnya disorot karena minimnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, kini muncul persoalan lain, yakni belum adanya Perda yang secara komprehensif mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) lokal.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Konflik lahan, aktivitas pertambangan, serta tekanan terhadap kawasan hutan terus terjadi, sementara payung hukum yang kuat dinilai belum tersedia. Akibatnya, masyarakat kerap berada dalam posisi tidak pasti.

Ketua Umum KPA Ciwanadri Melawi, Dea Kusumah Wardhana, menilai lambannya inisiatif legislasi DPRD menjadi salah satu faktor utama belum hadirnya regulasi yang berpihak pada masyarakat.

Advertisement

“Ini yang menjadi persoalan mendasar. Kita bicara konflik lahan, hutan, investasi, tapi Perda yang mengatur secara utuh tidak ada. Lalu masyarakat harus berlindung ke mana?” ujar Dea, Jumat (24/4).

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum mampu menjawab kompleksitas persoalan pengelolaan SDA. Sejumlah aturan memang telah diterbitkan, namun dinilai belum menyentuh akar masalah.

“Yang ada hanya potongan-potongan aturan. Belum ada Perda yang benar-benar mengatur pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat, hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” katanya.

Advertisement

Dea menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik dinilai akan terus berulang dan berisiko semakin meluas.

“Kalau tidak diatur sekarang, konflik akan jadi bom waktu. DPRD harus berhenti menunggu dan mulai bertindak,” tegasnya.

Ia mendorong DPRD Melawi segera menggunakan hak inisiatifnya untuk menggagas Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Lokal. Regulasi tersebut dinilai penting guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.

Sejumlah poin krusial yang diusulkan dalam Perda tersebut meliputi pengaturan pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat dari eksploitasi, serta kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terukur dan berpihak pada masyarakat.

Advertisement

Artikel Terkait

Empat Perda Disetujui, Wabup Susana Harapkan Jadi Landasan Mewujudkan Sanggau Maju

Empat Perda Disetujui, Wabup Susana Harapkan Jadi Landasan Mewujudkan Sanggau Maju

Wabup Susana Herpena mengapresiasi persetujuan empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau demi dorong kesejahteraan rakyat dan ekonomi.

Berstatus Ilegal Akibat Tak Masuk Perda, Gaji 9 Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Macet

Berstatus Ilegal Akibat Tak Masuk Perda, Gaji 9 Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Macet

Tidak masuk dalam Perda, sembilan dusun di Kapuas Hulu berstatus ilegal. Imbasnya, para kepala dusun terancam tak menerima gaji bulanan.

Tertibkan Legalitas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi DPRD Melawi Susun Perda Badan Hukum Ormas

Tertibkan Legalitas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi DPRD Melawi Susun Perda Badan Hukum Ormas

Kemenkum Kalbar fasilitasi DPRD Melawi susun Perda inisiatif terkait legalitas badan hukum Ormas agar tata kelola organisasi lebih tertib.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer