Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ajak UMKM Manfaatkan Sisa 9.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis Jelang Penerapan Wajib Halal Oktober 2026

Basilius Andreas Gas • Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

PONTIANAK POST- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan sisa kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang masih tersedia sekitar 9.000 kuota menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.

Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Efendi mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme pernyataan mandiri atau self declare.

Menurut dia, dari total 24.000 kuota sertifikasi halal gratis yang dialokasikan untuk Sumatera Selatan, lebih dari 14.000 kuota telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Dengan demikian masih tersisa sekitar 9.000 kuota lagi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Sumsel,” kata Yauza di Palembang, Kamis.

Ia menjelaskan program Sertifikasi Halal Gratis dijalankan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Saat ini terdapat 86 LP3H di Sumatera Selatan yang didukung oleh ribuan pendamping halal untuk membantu proses pengajuan sertifikasi.

Para pendamping tersebut bertugas mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal melalui skema self declare yang diperuntukkan bagi produk dengan tingkat risiko rendah.

Yauza menegaskan program Sehati menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sekaligus mempersiapkan diri menghadapi penerapan kebijakan wajib halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sejumlah kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku untuk produk kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan berisiko rendah.

Menurut dia, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk UMKM di pasar yang semakin kompetitif.

“Pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut agar produknya memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan daya saing di pasar,” katanya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Sertifikasi Halal Gratis #sehati #UMKM