Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Harga Obat Naik Imbas Dolar, Kemenkes: Kenaikan Maksimal 20 Persen

Uray Ronald • Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14 WIB
Budi Gunadi Sadikin. (Kemenkes)
Budi Gunadi Sadikin. (Kemenkes)

 

PONTIANAK POST — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan potensi kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia tetap berada dalam batas yang wajar. Pemerintah juga menjamin harga obat BPJS yang masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami kenaikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kepastian tersebut di Jakarta, Sabtu (13/6), setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap komponen biaya produksi dan distribusi obat di Indonesia.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” kata Budi dilansir Antara.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi jutaan peserta JKN yang bergantung pada layanan kesehatan dan akses obat-obatan dengan biaya terjangkau.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Kedelai Rp2.000 per Kg, Pengrajin Tempe Diharapkan Tetap Bertahan

Nilai Tukar Dolar Tidak Otomatis Dongkrak Harga Obat

Menurut Budi, kenaikan kurs dolar AS tidak serta-merta membuat harga obat melonjak dengan persentase yang sama. Sebagian besar biaya produksi obat dalam negeri masih menggunakan komponen berbasis rupiah.

Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian harga dalam rentang tertentu masih dapat diterima sepanjang sesuai dengan struktur biaya yang sebenarnya.

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujarnya.

Industri Farmasi Diminta Tidak Ambil Keuntungan Berlebihan

Kemenkes menyatakan telah melakukan penghitungan bersama pelaku industri farmasi terkait batas kewajaran kenaikan harga obat.

Pemerintah menegaskan penyesuaian harga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap kenaikan biaya kesehatan.

Di tengah tekanan ekonomi global, pengendalian harga obat dinilai penting agar masyarakat tetap dapat mengakses pengobatan yang dibutuhkan tanpa beban biaya yang berlebihan.

Meski demikian, dari laporan GPFarmasi, pelaku industri mengakui pelemahan rupiah tetap memberi tekanan terhadap biaya produksi.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan lebih dari 90 persen bahan baku obat nasional masih bergantung pada impor, terutama dari China, India, dan Amerika Serikat. 

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, juga mengatakan pelemahan rupiah secara langsung meningkatkan biaya produksi industri farmasi.

Pasalnya, sebagian besar bahan baku aktif, bahan penolong, alat kesehatan, dan kemasan medis masih didatangkan dari luar negeri. 

Namun, ruang untuk menaikkan harga obat relatif terbatas, terutama untuk obat generik dan produk yang masuk dalam skema pengadaan pemerintah.

“Ketika kurs mendekati Rp18.000 per dolar AS, biaya produksi otomatis meningkat mulai dari bahan baku aktif, bahan penolong, hingga alat kesehatan dan kemasan medis,” ujarnya.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Kenaikan Harga Tertinggi Dibatasi 20 Persen

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga.

Rizka memastikan kenaikan harga obat komersial tidak boleh melebihi 20 persen.

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” katanya.

Menurut dia, besaran kenaikan akan berbeda pada setiap jenis obat karena dipengaruhi oleh struktur biaya dan ketergantungan terhadap bahan baku impor.

Harga Obat JKN Tetap Terjaga

Meski sejumlah obat komersial berpotensi mengalami penyesuaian harga, pemerintah memastikan obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional tetap terlindungi dari dampak kenaikan tersebut.

Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan serta memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pengobatan yang dibutuhkan.(*)

Editor : Uray Ronald
#harga obat #kenaikan harga obat #obat BPJS #jaminan kesehatan nasional #kementerian kesehatan