Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pukuli Perempuan Penyandang Disabilitas hingga Luka, Pria 47 Tahun Ditahan

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 14 Juni 2026 | 23:24 WIB
PENGANIAYAAN: Dalam pengaruh alkohol saat pulang ke rumah, warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam berinisial SR (35) melakukan penganiayaan terhadap keluarganya.
Ilustrasi penganiayaan.

PONTIANAK POST – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Guguk, Polres Limapuluh Kota, menahan seorang pria berinisial YH alias AL (47) terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial PZPS (37). Korban mengalami luka serius pada bagian mata akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tersangka.

Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal mengatakan penahanan dilakukan pada Sabtu (13/6) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika korban membawa pergi sepeda motor milik tersangka tanpa izin.

YH kemudian mencari keberadaan kendaraannya dan menemukan korban. Namun, saat bertemu, tersangka diduga terpancing emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tersangka diduga memukul bagian mata kanan korban dan menendang tubuh korban," kata Iptu Hamrizal.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual mengalami memar serius pada mata kanan hingga terjadi penggumpalan darah pada bola mata.

Kondisi korban menjadi perhatian karena termasuk kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum dan sosial.

Kapolsek menjelaskan, keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan sehingga keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Guguk melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/32/V/2026/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota tertanggal 9 Mei 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, status YH alias AL kemudian dinaikkan menjadi tersangka. Kami mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan pada 12 Juni 2026 dan sehari setelahnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Hamrizal.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Guguk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

YH dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pelaku maupun korban.

Hamrizal mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Guguk yang telah menangani perkara tersebut hingga penetapan tersangka.

Ia menegaskan Polsek Guguk berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Unit Reskrim Polsek Guguk yang telah bekerja maksimal. Profesionalisme, ketelitian, dan dedikasi dalam penegakan hukum ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada setiap warga," tegasnya.

Menurut Hamrizal, setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Guguk. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#penganiayaan perempuan disabilitas #perempuan disabilitas intelektual #tindak pidana penganiayaan #kelompok rentan #Korban Penganiayaan